Ketua LIN: Berita Pemerasan di Kafe Bum, Fitnah

(Foto: Ketua LIN Takalar, Arifuddin Radjab, Dok.Istimewa)
Pattallassang, Jurnalsepernas.id – KETUA Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Arifuddin Radjab yang akrab disapa Daeng Tompo, secara tegas membantah isi pemberitaan yang dimuat oleh media *benuanews.com* terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik Cafe Bum di Kelurahan Panrangnuangku.
Arifuddin menilai pemberitaan tersebut tendensius dan bernuansa fitnah keji untuk menjatuhkan kredibilitas Ketua LIN.
Dalam dunia jurnalistik, pemberitaan yang hanya sepihak jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak pernah dilakukan konfirmasi (check and re-check) kepada obyek berita (Arifuddin, red.) sebelum diterbitkan, sehingga berita cover both side (Tidak Berimbang) dan cenderung trial by the press atau menghakimi.
Poin-Poin Klarifikasi Utama
1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Ketua LIN menyatakan bahwa wartawan *benuanews.com* tidak pernah menghubungi atau menemui dirinya untuk meminta keterangan terkait tuduhan pemerasan.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Tiba-tiba muncul berita yang mendiskreditkan saya dan lembaga. Ini jelas melanggar kode etik, karena tidak ada keberimbangan informasi,” ujar Arifuddin, Sabtu (11/04/26).
2. Langkah Hukum
Mengingat narasi yang dibangun telah mencemarkan nama baik personal dan institusi LIN, Arifuddin menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan media tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik,” tambahnya.
3. Misi Investigasi: Menanggapi Keresahan Masyarakat
Terkait kedatangannya ke C afe Bum, Arifuddin menjelaskan bahwa kehadirannya didasari oleh permintaan sejumlah awak media dan laporan masyarakat yang resah. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan bukti kuat adanya:
Peredaran Minuman Keras (Miras): Adanya aktivitas konsumsi alkohol yang jelas terlihat di lokasi. Pelayan Lady Companion (LC): Keberadaan pelayan wanita (LC) yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial masyarakat Takalar.
4. Mempertanyakan Izin Operasional dan “Backing”
LIN mempertanyakan legalitas izin usaha Cafe Bum. Arifuddin menuntut transparansi mengenai jenis usaha apa yang tertera dalam dokumen perizinan resmi sehingga cafe tersebut bisa bebas beroperasi dengan menyediakan miras dan LC di wilayah Takalar.
“Kami juga sedang menginvestigasi dugaan adanya oknum-oknum yang terlibat membekengi operasional cafe ini. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga ketertiban umum di Kabupaten Takalar.
LIN menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berdasar dan tidak memiliki sumber yang jelas.
Pewarta: Tim
Editor : Loh












