𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

Surat Terbuka Ketua LIN Takalar

Kepada Yth,
Bapak KAPOLRES TAKALAR
Up. Kasat Reskrim
Di – Takalar

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar, dengan ini mengajukan laporan pengaduan terhadap:

Terlapor: Redaksi Media *benuanews.com* dan Pihak Terkait (Narasumber Anonim).
Duduk Perkara:

1. Bahwa pada tanggal 11 April 2026, Terlapor telah mengunggah tulisan yang menuduh Pelapor melakukan tindakan pemerasan terhadap pemilik “Kafe Bum”.

2. Bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah karena Pelapor datang ke lokasi dalam rangka fungsi kontrol sosial atas laporan masyarakat terkait peredaran Miras dan LC (Lady Companion) yang tidak sesuai izin.

3. Bahwa tulisan tersebut telah menyebar luas di media sosial dan WhatsApp, menyebabkan kerugian moril yang besar bagi lembaga kami.

*Pasal yang Disangkakan:*
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Pendistribusian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
2. Pasal 310 & 311 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:
1. Screenshot (Tangkapan Layar) berita terkait.
2. Bukti identitas kepengurusan LIN.
3. Kronologi kejadian di lapangan (Kafe Bum).

Demikian laporan ini kami sampaikan agar kiranya Bapak Kapolres Takalar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut demi tegaknya keadilan.

Takalar, 11 April 2026
Arifuddin Radjab Daeng Tompo
Ketua LIN Takalar.

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255