𝐄𝐊𝐎𝐍𝐎𝐌𝐈- 𝐁𝐈𝐒𝐍𝐈𝐒

Kedok Pengisian BBM Dalam Mobil Ada Jerigen

Samarinda, Jurnalsepernas.id -KONGKALIKONG biasa terjadi antara petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) kerap terjadi. Apakah adanya hubungan kekerabatan, pertemanan atau fulus? Masih penelusuran awak Jurnalsepernas.id.

7E2E3A36 E861 41CE 8AF9 88811A4FD3CC Jurnal Sepernas

Yang jelas praktek semacam itu sering terjadi dengan berbagai kedok. Ada yang memodifikasi kendaraannya, ada juga menggunakan jerigen di dalam mobil. Hal ini sebagaimana terjadi pada SPBU 64.751.15 yang berlokasi di Jalan Rapak Indah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebuah mobil milik konsumen jenis Avanza Nomor Polisi (Nopol) KT 1402 CF hendak mengelabui masyarakat, sedang mengisi BBM jenis Pertalite.

Bila tidak diperhatikan secara teliti, nampak biasa saja sebagaimana lazimnya kendaraan lain sedang mengisi BBM. Namun bila dicermati secara seksama, ternyata selang minyak tidak lewat tangki mobil, tapi lewat pintu dimana puluhan jerigen berjajar di dalam. Inilah modus operandi yang tren dilakukan konsumen diduga Kongkalikong dengan petugas SPBU setempat.

Praktek yang mengambil hak pengendara tersebut, sangat berani meski pada siang bolong. Bahkan kendaraan lain yang akan mengisi BBM, harus beralih ke tempat lain, karena petugas lebih mendahulukan pembelian menggunakan jerigen supaya BBM cepat habis dan pasokan ada datang lagi dari mobil instalasi BBM, sehingga keuntungan berlipat.

Sesuai pantauan awak Jurnalsepernas.id, kejadian pada Kamis (02/06) sekitar pukul 13.00 Wita, terlihat petugas SPBU sedang mengisi BBM pada sebuah mobil, namun di dalamnya bertumpuk jerigen berbahan plastik.

Terkait kecurangan tersebut,
Adi salah satu pengawas di SPBU saat dikonfirmasi awak media Jurnalsepernas.id mengatakan, pengisian BBM menggunakan jerigen tidak dibenarkan atau dilarang.

Adi membenarkan salah satu karyawan atau bagian operator telah melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen di dalam mobil tanpa sepengetahuannya dan itu sudah diberu surat teguran.

Dari hasil konfirmasi yang berbeda, Silvia via WhatsApp (WA) mengatakan, SPBU tidak membenarkan tindakan operator tersebut dan sudah berulang kali diberikan imbauan terkait hal itu.

Sementara Kepala Biro (Kabiro) Jurnalsepernas.id untuk Kaltim, Isjayadi mengungkapkan, hal tersebut terjadi, karena kurangnya perhatian dan pengawasan pihak managemen SPBU, khususnya pengawas dan pihak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang lalai mengontrol niat jahat petugas operator.

“Jika memang pihak pengawas SPBU tidak mengetahui terkait apa yang dilakukan anggotanya apalagi disiang bolong, itu menandakan kinerja pihak pengawas dan jajarannya kurang becus alias kurang bertanggung jawab dan lalai atas pekerjaan yang di embannya,” tegas Isjayadi.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

One Comment

  1. Yang salah adalah pengawasan dari pertamina dan BPHmigas, anehnya kedua badan instasi ini pertamina dan BPHmigas sangat ber tolak belakng, pertamina sering dan ber kali kali mengeluarkan surat larangan pengisian BBM/BBK subsidi di jerigen dan drum masyarakat yg memperjual belikan ( pengecer ilegal ) dan tidak pernah di untuk penindakan dan BPHMigas tidak pernah menelusuri atau menindak setiap SPBU yg mengisi BBM/BBK subsidi di jerigen dan drum ke pengecer ilegal, karna ber asumsi bahwa surat edaran dari itu pertamina sudah cukup dalam analisa BPHmigas sehinga kecolongan dan bebas sebebas bebas nya subsidi itu tidak tepat sasaran, ( ada apa dengan BPHmigas dan pertamina ini tidak sejalan pikiran mereka dalam pengawasan subsidi ini, ) kalo BPHmigas tidak mau tau pengawasan di bubarkan saja karna tidak ada fungsinya menghabiskn uang negara yang ttidak melaksanakan tugas nya sebagai badan pengawasan hilir minyak dan gas bumi.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *