Ketua LIN Akan Polisikan Media Menfitnah Dirinya

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – KETUA Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Arifuddin Radjab yang juga aktivis pers (Ketua 3 Sepernas, red.) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan beberapa media online yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media terkait Cafe Bum.
Arifuddin dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya maupun lembaga yang dipimpinnya bahwa berita yang dialamatkan kepadannya adalah fitnah keji bernuansa mendiskreditkan dirinya.
Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menghakimi dirinya yang sudah barang tentu mencederai nama baik lembaga LIN yang selama ini sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
βKami merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Ini sangat merugikan dan mencederai lembaga kami,β tegas Arifuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/26).
Menurutnya, media yang memuat berita tersebut telah mengabaikan prinsip dasar jurnalistik dengan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Ia menyebut hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur kewajiban pers untuk menyajikan berita secara akurat dan berimbang.
Selain itu, ia juga menyoroti pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menerapkan prinsip cover both sides sebelum mempublikasikan informasi.
βKami akan melayangkan somasi kepada media tersebut karena menjadikan kami sebagai sumber tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran,β ujarnya.
Lebih lanjut, Arifuddin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada somasi, melainkan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
βKami akan laporkan karena ini sudah mencederai lembaga kami. Kami siap membawa ke ranah hukum,β tegasnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa lembaganya sebelumnya memang melakukan investigasi terkait dugaan peredaran Minuman Keras (Miras) di Cafe Bum.
Investigasi tersebut, kata dia, bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari adanya keresahan masyarakat yang sebelumnya telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, dalam proses tersebut, pihaknya justru menemukan indikasi lain yang dinilai janggal dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Ia menambahkan, besar dugaan oknum wartawan tersebut melindungi aktivitas tidak bermoral dan melanggar hukum.
Arifuddin menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi dan etika profesi jurnalistik.
βKalau ini benar, tentu sangat kami sesalkan. Karena seharusnya wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan justru melindungi akvtivitas yang diduga melanggar hukum,β paparnya.
Ia juga menyebutkan, temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi lembaganya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, Arifuddin mengungkapkan fakta lain yang turut menjadi sorotan dalam polemik pemberitaan tersebut.
Ia menyebut bahwa oknum wartawan yang memberitakan dugaan tersebut diduga tidak tercantum dalam struktur resmi redaksi media bersangkutan.
βTernyata setelah kami telusuri, oknum wartawan yang memberitakan itu tidak terdaftar dalam box redaksi. Ini tentu menjadi pertanyaan besar terkait legalitas dan kredibilitasnya,β ungkapnya.
Arifuddin kembali menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dalam waktu dekat.
βDalam waktu dekat kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum agar semuanya terang benderang,β katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik di ruang digital.
Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur sanksi terkait pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 dan 311.
Menurutnya, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah lembaga.
βKami tidak anti kritik, tapi harus sesuai fakta dan mekanisme yang benar. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena pemberitaan yang tidak berimbang,β tutupnya.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring rencana pihak LIN untuk melayangkan somasi serta menempuh jalur hukum guna mendapatkan kejelasan dan keadilan atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut.
Pewarta: Tim
Editor : Loh












