πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Warga Enrekang Polisikan Penyerobot Tanah

Enrekang, Jurnalsepernas.id – SEORANG warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan tindakan pidana dugaan penyerobotan tanah dan perusakan properti yang dialaminya kepada Kepolisian Resor (Polres) Enrekang, Rabu (9/4/26).

Pelapor, Jufri Alias Jufri Bin Juga (51), seorang petani asal Dusun Malimpung, Kecamatan Patampanua, dalam surat pengaduannya menuturkan dua kejadian berbeda yang merugikan dirinya secara materiil dan immateriil.

Dalam kronologi laporannya, Jufri menjelaskan bahwa pada 23 Februari 2026 lalu, ia menjadi korban penyerobotan tanah di Dusun Bissakan, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang wanita bernama Hj. Hadira.
IMG 20260410 WA0005 Jurnal Sepernas
Tak hanya itu, Jufri juga melaporkan adanya aksi perusakan yang dilakukan oleh pria berinisial Malle Punniga. Menurut pengakuannya, tersangka nekat masuk ke area kebun miliknya meski telah beberapa kali ditegur.

Di lokasi, tersangka diduga melakukan vandalisme dengan memotong sejumlah tanaman produktif seperti pohon kelapa sawit, merica, dan nangka.

Aksi perusakan semakin parah ketika tersangka menghancurkan sebuah rumah kebun milik Jufri menggunakan alat berat jenis mesin singson.

Akibat ulah tersebut, Jufri mengaku mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, yakni diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

β€œSehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Bapak Kapolres Enrekang supaya perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Jufri dalam surat pengaduannya yang ditandatangani pada 9 April 2026.

Pendampingan Organisasi Pers

Menyikapi laporan serius ini, sejumlah perwakilan organisasi pers dan media turun langsung untuk memantau perkembangan kasus.

Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin, turut hadir memberikan perhatian khusus.

Ikut serta dalam pendampingan ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SEPERNAS Kabupaten Pinrang, Andi Anshari. Mereka didampingi oleh awak media dari Jurnalsepernas.id, Ashar, serta Zainuddin dari Centerinvestigasi.id.
IMG 20260410 WA0003 Jurnal Sepernas
Kehadiran para tokoh pers dan wartawan ini diharapkan dapat mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan hak-hak pelapor sebagai warga negara mendapatkan perlindungan dan keadilan.

β€œKami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan yang hadir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Enrekang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Jufri.

Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Enrekang untuk memproses kasus ini hingga ke meja hijau dan memberikan keadilan bagi korban pelapor.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255