πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Bupati Gowa Belum Ditahan

Makasaar, Jurnalsepernas.id – GUBERNUR Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman (ASS) belum mengambil langkah administratif terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kostas Tipikor Mabes Polri).

Pemerintas Provinsi (Pemprov) Sulsel masih menunggu surat resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sebelum meneruskan proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh,” ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9).

Menurut dia, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Namun, pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan normal sehingga keputusan selanjutnya akan ditempuh sesuai regulasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemberhentian sementara diproses setelah kepala daerah berstatus terdakwa dan perkaranya teregister di pengadilan.

Jika surat resmi dari kepolisian telah diterima, gubernur akan menyurati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

β€œKita tidak boleh tergesa-gesa. Semua harus mengikuti regulasi,” kata Jufri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9), Husniah masih menjalankan aktivitas sebagai Bupati Gowa dan belum ditahan.

Polda Sulsel menyatakan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan tindak pidana korupsi berlangsung.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255