Mantan Pj.Gubernur Sulsel Korupsi? Ya Ditahan

Makassar, Jurnalsepernas.id – BULAN suci Ramadan dimanfaatkan semua umat Islam untuk melaksanakan ibadah supaya mendapatkan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun, bagi mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin bersama kroninya, mereka terpaksa menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan di dalan sel tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sejak, Senin (9/3/26) dugaan kasus kurupsi pengadaan bibit nanas.
Pntiduk Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan lima tersangka, pada Senin (9/3/26) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Salah satu tersangka yang langsung ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB).
Dia ditahan bersama empat tersangka lainnya setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdm5i, mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni BB, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemkab Takalar,” ujar Didik saat konferensi pers di Makassar.

Untuk diketahui, proyek pengadaan bibit nanas yang menjadi objek perkara ini memiliki nilai sekitar Rp60 Miliar (M), namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi penggelembungan harga serta dugaan pengadaan fiktif yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 M.
Selain lima orang yang ditahan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena alasan kesehatan.
Menurut Kajati, sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sejak 2025. Mantan Pj Gubernur BB bahkan sempat diperiksa secara intensif selama sekitar 10 jam pada Desember 2025 guna mendalami perannya dalam proyek tersebut.
Lanjut Kajati, dalam proses pengungkapan perkara, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta dokumen administrasi lainnya.
Sejauh ini, lebih dari 80 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani yang menjadi penerima program.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kejati Sulsel menegaskan, akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas ini dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta mencederai program sektor pertanian di daerah. (Sumber: Humas Kejati Sulsel).
Pewarta/Editor: Loh












