Petinggi OPM, Zakarias Fatem Ditangkap Marini

Sorong, Jurnalsepernas.id – PRAJURIT Korps Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) menangkap petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Zakarias Fatem. Penangkapan dalam operasi senyap pukul 00.45 WIT, Rabu (14/10/26).
“Prajurit Satgas Gobang VII Yonif 9 Marinir di bawah pimpinan Letkol Marinir Laili Nugroho berhasil menangkap Zakarias Fatem, yang disebut sebagai Wakil Panglima Kodap IV Soraya,” kata Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir Kolonel (Mar) Rana Karyana dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.
Video penangkapan Zakarias sempat diunggah di akun resmi Marinir, @marinir_tni_al. Dalam video tersebut, Zakarias yang mengenakan kaus oranye ditangkap di sebuah rumah. Dia ditangkap tanpa perlawanan kepada petugas.
Prajurit Marinir yang menangkap Zakarias tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun kontak senjata. Namun, petugas tidak menyebutkan lokasi rumah yang menjadi lokasi penangkapan Zakarias.
Rana menyampaikan, prajurit juga menyita beberapa barang bukti milik Zakarias. Di antaranya, satu pucuk senapan angin, satu bendera Bintang Kejora, dua gelang rotan, dua gelang bermotif warna OPM, dua senter kepala, uang tunai Rp76 ribu, satu dompet, satu lampu darurat, dan enam potong pakaian.
Kemudian, prajurit menyita satu bilah pisau, satu sisir, satu sikat gigi, tiga silet, dua cincin besi, satu korek api, satu lembar foto pribadi, serta tiga obat-obatan.
Barang bukti yang disita dari penangkapan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Zakarias Fatem.
Zakarias telah dibawa ke Komando Taktis Satuan Tugas (Kotis Satgas) Gobang VII Batalion Infanteri (Yonif) 9 Marinir untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu rencana pergerakan OPM selanjutnya.
“Pemeriksaan ini membuka peluang untuk memperoleh informasi lebih mendalam terkait dugaan aktivitas dan keterlibatannya dalam kelompok bersenjata di wilayah Papua Barat Daya,” ujar Rana. (Sumber: Dinas Penerangan Korps Marinir).
Pewarta: Sugiawan
Editor : Loh












