PA Makassar Eksekusi Lahan Warisan

Makassar, Jurnasepernas.id — PENGADILAN Agama (PA) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan eksekusi lahan sengketa warisan seluas kurang lebih 570 meter terletak di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (13/10/26).
Eksekusi dipimpin oleh Lukman selaku eksekutor dari Pengadilan Agama Makassar dan berlangsung lancar dan aman.
Di atas lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut, terdapat bangunan yang selama beberapa tahun terakhir disewa oleh pihak Indomaret.

Sengketa lahan ini bermula dari persoalan pembagian tanah warisan milik almarhum Gassing Erang yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan.
Gassing Erang semasa hidupnya memiliki tujuh orang anak masing-masing; Syamsibar (almarhum), H. Syamsul Bahri, Mustari, Suryani, Abdul Basir I, Haris, dan Abdul Basir II.
Selama ini, lahan tersebut dikuasai oleh keluarga almarhum Syamsibar, yang merupakan anak tertua almarhum Gassing Erang. L
Enam ahli waris lainnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah warisan tersebut.

Dalam proses penyelesaian sengketa, Lurah Parangloe, Ali Taufan, S.ST.Par., turut berperan memediasi perselisihan antarkeluarga.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkamtibmas),staf Kelurahan Parangloe, Ketua Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) setempat untuk mendukung kelancaran kegiatan di lokasi.
Sementara itu, Irfan, anak almarhum Syamsibar, menyampaikan kepada insan pers bahwa persoalan hukum pidana yang berkaitan dengan sengketa tersebut masih dalam penanganan.
Pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.

Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak pengadilan dan aparat penegak hukum terkait.
Pewarta: Akhir Rauf
Editor : Loh












