𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Perkara Terdakwa Muh.Amri Masuki Pembelaan

Sengkang, Jurnalsepernas.id – PENGADILAN Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Muh.Amri Jafar telah memasuki tahap pembelaan, pada Senin (19/06).

Sidang lanjutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Penesehat Hukum (PH) terdakwa membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panitera Pengganti, dan masyarakat umum melalui telecomprence (Sambungan Vidio) dalam pembelaan PH terdakwa menjelaskan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun kepada terdakwa karena yakin bersalah.

Untuk itu, PH meminta kepada Ketua Majelis Hakim, agar klainnya terdakwa Muh. Amri Jafar dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, karena tidak terbukti secara sah bersalah dengan dasar pada fakta-fakta dalam persidangan, di mana pada saat pemeriksaan lima orang saksi yang diajukan JPU tidak ada kesesuain hari dengan tanggal yang disebutkan yakni tanggal 10 Desember 2020 hari senin.

Menurut PH terdakwa, sesuai kelender tahun 2020 tanggal tersebut jatuh di hari Kamis. Demikian halnya tanggapan terdakwa Muh.Amri Jafar mengakui menerima uang tersebut, pada hari Jumat 11 Desember 2020. Sementara saksi pihak terdawa, A.Toro membenarkan uang Rp.50 juta tersebut, diserahkan ke Muh.Amri Jafar sebagai uang panai dan akan diserahkan kembali pada acara pesta pernikahan yang berlangsung pada 14 Desember 2020 jatuh pada hari Senin.
Kesaksian yang sama dijelaskan pula Muh.Tamrin, mantan suami Hj. Subedah bahwa, uang yang diberikan pelapor sebagai uang panai, karena Hj.Subedah mau sekali dinikahi, karena ingin menjadi menantu dari terdakwa Muh Amri Jafar.

Sehingga PH terdakwa berkesimpulan, uang Rp.50 juta itu bukanlah sebagai jual-beli tanah melainkan sebagai uang panai yang akan diserahkan kembali pada acara pesta pernikahan.

Atas fakta-fakta dalam persidangan terdahulu, maka PH terdakwa meminta kepada yang mulia Ketua Majelis Hakim, agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. “Kalau ada pertimbangan lain dari hakim yang mulia, maka di minta agar menghukum terdakwa seringan-ringannya,” pinta PH.

Terkait nota pembelaan PH terdakwa, Hj.Subaeda berhasil dikonfirmasi oleh Awak Media Jurnalsepernas.id mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju terkait narasi pembelaan PH terdakwa yang dinilai sangat tendensius menyudutkan dirinya, terlebih narasi tentang uang Rp.50 juta sebagai harga jual-beli tanah dianggap sebagai uang penai. “Saya tidak terima hal itu, karena terindikasi sebagai tuduhan dan saya akan menuntut balik sebagai delik pencernaan nama baik,” tegas Hj.Subedah dengan suara lantang.

Sidang eksepsi atau tanggapan JPU rencana akan digelar, pada Selasa (20/06) semoga perkara tersebut, cepat selesai dengan amar putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya sesuai fakta yang dialami pelapor Hj Sebedah.

Pewarta : Mansur
Editor     : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *