LIN Desak Kapolda Sulsel Tutup Bum Cafe

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – SOROTAN terhadap aktivitas di Bum Cafe yang berlokasi di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kian menguat.
Kali ini, desakan keras datang dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas menutup Bum Cafe yang terindikasi prektek prostitusi.
Ketua LIN, Arifuddin Radjab yang akrab disapa Daeng Tompo, secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera turun tangan dan menutup operasional Bum Cafe.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi internal lembaganya, tempat usaha yang berlokasi di Jalan Poros Malewang tersebut diduga tidak hanya beroperasi sebagai cafe atau tempat karaoke, tetapi juga disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras).
“Kami mendesak Polda Sulsel untuk segera turun tangan dan menutup Bum Cafe tersebut,” tegas Daeng Tompo.
Ia menilai, alasan pihaknya langsung mendesak Polda, bukan Polres Takalar, karena tempat tersebut diduga telah lama beroperasi dan kerap menjadi sorotan publik.
“Kenapa kami mendesak Polda dan bukan Polres Takalar, karena Bum Cafe ini sudah lama beroperasi. Bahkan sudah berulang kali didemo, tapi sampai sekarang tetap berjalan dan terkesan aman-aman saja,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut, semakin memperkuat polemik yang sebelumnya telah mencuat terkait dugaan aktivitas di dalam Bum Cafe. Sejumlah temuan di lapangan, termasuk keberadaan botol minuman beralkohol di area terbuka, telah lebih dulu memantik perhatian masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini, dugaan praktik prostitusi dan peredaran miras tersebut, belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola Bum Cafe maupun aparat kepolisian.
Secara terpisah, publik juga mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum setempat. Desakan, agar dilakukan inspeksi langsung hingga penindakan tegas pun terus menguat.
Pengamat sosial menilai, jika dugaan ini benar dan dibiarkan berlarut, maka berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari gangguan ketertiban hingga meningkatnya potensi kriminalitas.
Di sisi lain, prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Takalar terkait desakan yang disampaikan LIN.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Takalar.
Pewarta: Tim
Editor : Loh












