Kabel Listrik Terlilit di Pohon Ancam Keselamatan Warga

Makassar, Jurnalsepernas.id — KONDISI kabel listrik yang tersangkut dan terlilit di ranting pohon di Jalan Sunu Poros, tepatnya di depan pertokoan Bintang Mode, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlihat, pada Kamis (9/4/26) belum diperbaiki pihak berwenang.
Kejadian tersebut, memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak terkait. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa jaringan kabel listrik tidak hanya bersentuhan dengan pohon, tetapi juga terlihat semrawut dan sebagian menjuntai di sekitar tiang listrik.
Vegetasi yang tumbuh liar tanpa pemangkasan memperparah kondisi tersebut.
Padahal, lokasi ini merupakan jalur utama dengan aktivitas kendaraan dan pejalan kaki yang cukup padat setiap hari. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penanganan dari pihak berwenang.
Menurut sejumlah warga mengaku, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama seperti itu, tapi tidak pernah dibersihkan. Kami khawatir kalau terjadi korsleting atau kebakaran,” ungkap salah satu warga yang merahasiakan jati dirinya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi standar keselamatan dan keandalan. Kondisi jaringan yang bersinggungan langsung dengan pohon jelas bertentangan dengan prinsip keselamatan tersebut.
Selain itu, jika terbukti adanya kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan masyarakat, dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kerugian atau korban.
Minimnya pengawasan serta lambannya respons terhadap potensi bahaya ini memunculkan pertanyaan serius mengenai:
Sejauh mana pengawasan rutin dilakukan terhadap jaringan listrik di wilayah
tersebut?
Mengapa pemangkasan pohon di area berisiko tinggi tidak dilakukan secara berkala?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi insiden?
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab institusi. Warga pun mendesak adanya tindakan cepat dan tegas sebelum terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pewarta: Jufri Dg Ngoyo
Editor : Loh












