𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Ketum Sepernas Desak Kapolres Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – INSIDEN kekerasan fisik yang dialami seorang insan pers Media Responden News yang juga salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang Serikar Pers Reformasi Nasional (DPC-SEPERNAS) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Johannes Lallo oleh sekelompok warga yang diduga pengepul alias penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Dg.Sau Cs yang diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalapo Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupeten Takalar, Sulsel, Senin (11/03).

Menurut Dg.Lallo sapaan akrab Johannes, dirinya saat peristiwa naas itu tengah melakukan kegiatan jurnalistik di SPBU Kalappo yang kerap terlihat dipenuhi jerigen diduga milik penimbun ilegal, termasuk Dg Sau yang memang sudah menjadi langganan tetap.

Dikatakan Johannes, kejadian yang mengenaskan itu bermula, ketika dirinya sedang mampir di depan SPBU Kalappo, tak berapa lama tiba-tiba seseorang menghampiri sembari bertanya. “Kamu wartawan Responden News yang menaikan beritaku” tanya orang tersebut belakangan diketahui bernama Dg.Sau yang seolah-olah mengusai SPBU Kalappo dalam memperoleh solar menggunakan jerigen.

Tatkala Johannes menjawab berita apa itu, secara emosional Dg Sau langsung menarik krek baju sembari melayangkan bogem mentah ke wajah korban, lalu dihajar beramai-ramai teman Dg.Sau yang sepertinya sudah merencanakan mengeroyok terhadap korban.

Akibat emosi tak terkendali Dg Sau Cs, jidak korban memar dan bajunya robek.

Atas kejadian yang tak bisa ditolerir itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP-SEPERNAS), La Ode Hazirun (Loh) mengecam keras tindakan main hakim sendiri pihak Dg.Sau Cs yang gelap mata, karena adanya pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya.

Seyogyanya, Dg.Sau bila menganggap dirinya dirugikan karena pemberitaan media Responden News, dia harus meminta kepada wartawan media ini meng-counter dengan hak jawab, atau bila beritanya tidak benar dan cenderung menuduh dan menfitnah yang pengulasannya tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melapor ke polisi tentang pencemaran nama baik.

Sehingga atas tindakan Dg.Sau Cs sok jagoan itu, Ketum DPP-SEPERNAS mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Takalar dan jajarannya segera menangkap dan memproses hukum para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan jiwa orang lain (Wartawan, red.) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Terkait pasal yang diterapkan, diharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polres Takalar jangan hanya pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi harus di Juncto dengan pasal 18 (a) Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua (2) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Lima Ratus Juta rupiah.

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas. "Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *