𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Pj.Bupati Takalar Terima Warga Polut

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PENJABAT (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP & Damkar) Takalar, menerima aksi damai warga Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, pada Selasa (09/07).

Peserta aksi damai disambut hangat oleh Pj.Bupati Takalar terkait dengan penolakan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Takalar.

Dalam aksi tersebut, perwakilan dari 10 desa se-Kecamatan Polongbangkeng Utara menyampaikan pendapat mereka, yang pertama kali melakukan aksi pada bulan Maret.

Tuntutan mereka adalah agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU. Mereka kembali melakukan aksi untuk mendapatkan jawaban terkait tuntutan mereka.

“Kami cinta damai, dan kami hanya ingin mendapat jawaban dan kejelasan terkait tuntutan kami, apakah sudah ditindaklanjuti dan apa solusinya,” tanya Salasari Dg Nganti, salah seorang perwakilan mereka.

Salasari Dg Ngati menambahkan, pihaknya menginginkan, agar lahan yang digarap oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) Takalar dikembalikan kepada masyarakat setelah berakhirnya HGU, sesuai dengan janji yang diberikan pemerintah kepada orang tua mereka, namun, hingga saat ini, hal tersebut tidak terbukti karena mereka tidak memiliki surat bukti.

“Penerus kami hanya ingin mendapatkan hak orang tua kami kembali. Kami meminta pemerintah untuk membantu menemukan solusi atas permasalahan ini,” imbuh Salasari.

Setelah mendengarkan tuntutan dari masyarakat, Pj. Bupati Takalar menyatakan, Pemerintah harus lebih baik dari hari ke hari. Tidak ada pemerintahan yang baik tanpa mendengar dan memperhatikan kebutuhan warganya.

“Saya akan mempelajari persoalan ini dengan seksama. Kita akan memeriksa data yang ada dan bukti-bukti yang diperlukan. Negara ini berlandaskan hukum. Jika ada klaim atas hak, kita harus bisa menunjukkan bukti-buktinya. Kami akan mempelajari semuanya dengan seksama,” janji Setiawan.
IMG 20240710 WA0017 Jurnal SepernasIMG 20240710 WA0015 Jurnal Sepernas
Setiawan menambahkan, di satu sisi pihaknya mengapresiasi kontribusi PTPN dalam produksi gula di Takalar, amun, di sisi lain, pihaknya juga mencari keadilan, karena yakin bahwa ada hak kami terhadap lahan yang digarap oleh PTPN.

“Berikan kami waktu untuk menyelidiki masalah ini. Kami akan bertemu dengan pihak PTPN dan akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, melibatkan semua pihak yang terlibat,” tandas Setiawan meyakinkan warga. (Sumber: Diskominfo Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *