𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Pemdes Pising Mediasi Penyerahan Dokumen Warga

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – PROSES mediasi terkait penyerahan dokumen lahan para pihak berlangsung di Kantor Desa Pising, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (16/04 ).

Mediasi tersebut melibatkan pihak A.M. Argab sebagai pihak pertama dan Andi Rabiah sebagai pihak kedua. Pertemuan ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) guna menyelesaikan kelengkapan administrasi berupa dokumen penting seperti; surat keterangan, surat kematian, dan dokumen lainnya.

Dalam perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Dalam kesempatan itu, pihak kedua menyerahkan dokumen kepada pihak pertama, serta keduanya berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Selain itu, kedua pihak juga sepakat saling memaafkan atas segala kesalahan maupun kesalahpahaman.

Kegiatan mediasi tersebut dipantau langsung oleh Rusmin, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) yang juga Pimpinan Redaksi Centerinvestigasi.id.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Pising, Bripka Muhammad Qadari, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Pising, Kopda Muhammad Akbar.

Acara tersebut, dihadiri pula Andi Agus P. Rauf, Direktur PT. Media Lingkar Mediata Group (Mediata.co.id), bersama Iwan Sanjaya selaku Koordinator Kabupaten Soppeng Media Centerinvestigasi.id, serta Ashar selaku Kepala Biro Soppeng.

Kesepakatan mediasi ini juga diketahui oleh pemerintah Desa Pising dan aparat keamanan, yang menandakan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur.

Rusmin dalam keterangannya menegaskan bahwa proses mediasi harus tetap mengedepankan transparansi dan tidak boleh menutup kemungkinan adanya persoalan hukum di balik dokumen yang diserahkan.

“Kami menghormati hasil mediasi ini, namun perlu ditegaskan bahwa setiap dokumen yang diserahkan harus memiliki keabsahan hukum yang jelas. Jangan sampai penyelesaian secara kekeluargaan justru menutupi potensi pelanggaran hukum. Jika ditemukan indikasi kejanggalan, tentu akan kami dalami lebih lanjut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial,” tegas Rusmin.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara tuntas, namun tetap terbuka terhadap pengawasan publik demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255