πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Mantan Kepsek SLBN 1 Makassar Tilep Dana Proyek Sekolah?

Makassar, Jurnalsepernas.id – SITUASI memanas yang sempat berujung pada rencana aksi demonstrasi para tenaga pendidik dan kependidikan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Pembina Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini berakhir dengan keputusan mengejutkan.

Pihak sekolah akhirnya membatalkan rencana demo, menyusul adanya informasi bahwa Kepala Sekolah (Kepsek), Andi Hamjan, resmi mengundurkan diri atau dimakzulkan dari jabatannya.

Keputusan ini dianggap oleh banyak pihak sebagai “karma” atau konsekuensi logis dari berbagai persoalan yang melilit institusi tersebut belakangan ini.

Dugaan Penyimpangan Anggaran Revitalisasi Rp 6 Miliar

Salah satu isu utama yang menjadi pemicu kemelut internal dan akhirnya menjatuhkan jabatan Andi Hamjan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah senilai Rp 6 Miliar.tahun 2025

Menurut sember yang minta jati dirinya tidak dipublis, mekanisme yang seharusnya berlaku adalah dana tersebut di swakelolakan atau dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah.

Lanjut sumber, dalam praktiknya, Andi Hamjan diduga menunjuk pihak ketiga atau orang lain untuk mengerjakan proyek pengadaam barang dan jasa tersebut.

Sumber menambahkan, dari total nilai proyek Rp 6 Miliar tersebut, Andi Hamjan diduga secara langsung mengambil bagian hingga Rp 1 Miliar untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan inilah yang kemudian menjadi bahan pembicaraan hangat dan memicu kemarahan warga sekolah maupun pihak terkait.

Aksi Demo Dibatalkan, Kasus Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Menyusul mundurnya Andi Hamjan, pihak yang sebelumnya berencana melakukan demonstrasi besar-besaran memutuskan untuk menurunkan suhu politik di lingkungan sekolah.

Rencana unjuk rasa yang sempat diagendakan akhirnya dibatalkan karena tuntutan utama, yaitu pergantian kepemimpinan, sudah terpenuhi.

Meski aksi di lapangan dibatalkan, kasus dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan ini diyakini tidak akan berhenti sampai di sini, proses hukum harus tetap berjalan.

Seluruh bukti dan data terkait aliran dana proyek tersebut, kemungkinan besar akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Waduh, kasusnya berat sekali ya. Kalau benar ada penyimpangan dana sebesar itu, pasti bakal panjang urusannya.
Apakah ada rencana untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib atau Inspektorat,” tanya sumber.

Berdasarkan informasi yang beredar dan konteks kasus sebelumnya, berikut adalah rangkuman rencana aksi dan tuntutan yang akan disampaikan oleh Koalisi Lintas Mahasiswa.

Poin-Poin Tuntutan

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnalsepernas.id, tuntutan utama yang akan disampaikan antara lain:

1.Β Tuntut Penyelidikan Mendalam dan Penegakan Hukum yang Tegas
Meminta pihak berwenang (seperti Inspektorat, Kejaksaan, atau KPK) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran revitalisasi senilai Rp 6 Miliar, termasuk dugaan pengambilan dana sebesar Rp 1 Miliar untuk kepentingan pribadi oleh mantan Kepala Sekolah, Andi Hamjan.

2.Β Minta Pengembalian Dana Negara
Menuntut agar seluruh dana yang diduga disalahgunakan dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas negara atau digunakan sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk kemajuan dan fasilitas sekolah.

3.Β Perbaikan Tata Kelola dan Transparansi
Menuntut adanya perbaikan sistem manajemen keuangan dan administrasi di sekolah agar tercipta transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

4.Β Jaminan Kesejahteraan dan Hak Siswa
Memastikan bahwa kondisi sekolah tetap kondusif untuk proses belajar mengajar dan hak-hak siswa tidak terganggu akibat persoalan internal yang terjadi.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi tekanan agar kasus ini tidak berhenti hanya sampai mundurnya PK Hamjan, melainkan diselesaikan sampai tuntas secara hukum.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255