𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Bupati Wajo Kecam Pernikahan Usia Dini

Sengkang, Jurnalsepernas.id – PASANGAN pengantin yang masih di bawah umur alias pernikahan usia dini terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di Media Sosial (Medsos) yang ditanggapi beragam para nitizen.

Hal ini membuat Bupati Wajo, Amran Mahmud menyesalkan dan mengecam terjadinya pernikahan anak usia dini tersebut yang tren di Medsos, pada Senin (23/05).
Menurut Amran, pernikahan itu sudah ditolak pihak kelurahan, namun keluarga ke dua mempelai tetap melaksanakannya.

Pernikahan sepasang mempelai ini masih tergolong pelajar SMP yang terjadi di Desa Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (22/05).

Terkait terjadinya pernikahan dini di bawah umur itu,Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah turun tangan menindaklanjuti kejadian tersebut.

Kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP itu diketahui bernama Muh. Ferdi (15) dan Nikma Sari Saskia (16), dimana Video dan foto pernikahan mereka kini tengah viral di medsos.

Informasi yang dihimpun Jurnalsepernas.id dari keluarga mempelai, perempuan Nikma masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan lelaki Ferdi kelas 2 SMP. Keduanya masih satu kampung dan menikah, karena dijodohkan.

Bupati Amran Mahmud, mengaku sangat menyayangkan hal ini. Ia pun telah memerintahkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo, Armayani bersama OPD dan pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Melalui WhatsApp (WA) Group, kita sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait,” kata Amran Mahmud, Senin (23/05).

Amran Mahmud mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan pernikahan di usia dini.

Lanjut Amran, tahun 2022 ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama OPD, stakeholder, dan lintas elemen lainnya untuk membahas, bagaimana solusi dan pencegahan pernikahan anak usia dini.

“Kita ingin, agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Wiring Palannae, Patimah, mengatakan, pernikahan anak ini sempat ditolak pihak kelurahan.

“Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar,” kata Patimah.

Penolakan ini, karena ke dua mempelai masih di bawah umur. “Karena umurnya masih 15 tahun. Karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar,” ujar Patimah.

Kepala Dinas Sosial P2KBP3A, Ahmad Jahran menjelaskan, menurut laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik wali maupun pihak keluarga lainnya pernah mengajukan permohonan rekomendasi Layak Menikah pada UPTD PPA.

“Kalau pun mengajukan, pasti tidak akan direkomendasikan layak menikah, karena masih dalam usia anak. Dan sampai saat ini UPTD PPA kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi Layak Menikah bagi pemohon yang usianya dibawah 19 Tahun,” ucapnya.

Ahmad Jahran yang sudah menerima instruksi Bupati pun mengaku akan segera mempersiapkan rapat tindak lanjut terkait dengan kasus tersebut.

Pewarta: Andi Baso Wajo
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *