πŽπ‘π†π€ππˆπ’π€π’πˆ

Menyoroti Kebijakan Administratif Diskominfo Ingatkan Kemerdekaan Pers tidak Boleh Dibatas

Oleh: Rusmin
Penulis adalah Ketua II Sepernas dan Pimpred Centerinvestigasi.id

KEBIJAKAN administratif terkait persyaratan kerja sama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menuai sorotan. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak ditafsirkan secara sempit hingga berpotensi membatasi kemerdekaan pers.
Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP’SEPERNAS), Rusmin, menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta konstitusi negara.

Oleh karena itu, pembentukan organisasi pers tidak dapat dibatasi dengan kewajiban administratif tertentu yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
β€œPers adalah pilar demokrasi. Negara tidak boleh membatasi pembentukan organisasi pers dengan syarat administratif yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas

Menurut penulis, dalam sistem hukum di Indonesia terdapat beberapa bentuk legalitas organisasi yang diakui negara. Organisasi dapat berbentuk badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun dapat pula berbentuk organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Rusmin menjelaskan, Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) telah memiliki legalitas organisasi yang sah karena telah terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2024 sebagai organisasi kemasyarakatan.
β€œDengan status tersebut, keberadaan SEPERNAS telah diakui secara administratif oleh negara. Karena itu, tidak tepat jika ada anggapan bahwa organisasi pers hanya sah apabila memiliki SK Kemenkumham.

Penulis juga menilai, Pemerintah Daerah seharusnya memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan serta menjaga transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Jika ada kebijakan yang berpotensi mempersempit ruang gerak media, maka hal tersebut perlu dikaji secara bijak, agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembatasan terhadap kebebasan pers di daerah.

SEPERNAS menegaskan akan terus menjalankan fungsi organisasi pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memperkuat peran media sebagai sarana kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
β€œPers yang independen dan kritis adalah bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255