πŽπ‘π†π€ππˆπ’π€π’πˆ

Lembaga Adat Gowa–Tallo Awasi Tanah Adat

Makassar, Jurnalsepernas.id – MASYARAKAT bersama lembaga adat Kerajaan kembar Gowa–Tallo melakukan penguatan klaim atas tanah adat yang berada di Jalan Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (2/4/2026).

Kegiatan ini ditandai dengan penjagaan langsung di lokasi serta pemasangan papan peringatan yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik adat Kerajaan Tallo dan berada dalam pengawasan lembaga adat.

Pemangku adat, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore Karaeng Bonto Majannang menyatakan, tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang sah dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai oleh pihak manapun tanpa izin ahli waris.

β€œTanah ini adalah tanah adat yang harus dijaga bersama. Kami tidak akan membiarkan adanya pihak yang mencoba masuk atau menguasai tanpa hak,” ujar Kr.Pasore di lokasi.

Sementara Lembaga Adat Pa’sereanta Firman Sombali yang turut hadir dalam kegiatan ini juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap tanah adat dari berbagai bentuk pelanggaran.

Dalam papan peringatan yang terpasang di lokasi, disebutkan larangan keras bagi siapa pun untuk memasuki area tanpa izin.

Selain itu, tindakan seperti penyerobotan, perusakan batas tanah, hingga penguasaan lahan tanpa hak diancam sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah warga terlihat berjaga di sekitar lokasi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan tanah adat tersebut.

Masyarakat adat berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menghormati serta melindungi keberadaan tanah adat sebagai bagian dari warisan budaya dan hak masyarakat hukum adat.

Pewarta: Jufri Dg Ngoyo
Editor. : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255