Hasbi Buka Penandatanganan PK 2025

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – KEGIATAN Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) sangat penting dilaksanakan, agar ada komitmen bersama dari awal sebelum dilaksanakan program kegiatan, sehingga tidak ada niat yang kurang baik dalam melaksanakan tugas.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom saat membuka kegiatan Penandatanganan PK 2025 secara serentak bersama Pimpinan Daerah Kabupatan Takalar, Rabu (05/02) di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Pada kesempatan itu, Pj.Bupati mengatakan, agenda hari ini menunjukkan kita lebih siap sebelum pelaksanaan program kegiatan, kalaupun dalam pelaksanaan program kegiatan ada yang bermasalah, maka permasalah tersebut harus dihadapi dan dikelola dengan baik dan mengambil keputusan dengan baik pula.
“Undang-Undang ASN akan direvisi di mana dalam revisi tersebut menyebutkan, bahwa seluruh eselon II pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) statusnya akan berubah menjadi pegawai pusat. Hal ini melindungi karir setiap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan bisa memilih
berkarir di mana saja tanpa melalui proses yang panjang dan tentunya siap ditempatkan di mana saja,” jelas Hasbi.
Diakhir sambutannya, Pj.Bupati Takalar meminta kepada seluruh perangkat daerah, Instansi dan kecamatan bahwa 2024 yang lalu beredar secara luas temuan-temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) dan hal tersebut menjadi produk publik dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk itu, kita sebagai pimpinan organisasi harus siap secara mental dan administrasi untuk mitigasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Saya juga menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap bekerja dengan baik dan dilandasi dengan kejujuran agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” imbau Hasbi.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Takalar, Suhardianto, S.STP., M.Si dalam laporannya menyebutkan, maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa sesuai dengan UUD 1945 dan pancasila.
“Adapun tujuan dibuatnya perjanjian kinerja ini antara lain menentukan arah dan prioritis kinerja satuan fungsi/satuan kinerja, mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja satuan fungsi kerja, mengevaluasi pencapaian kinerja satuan dan fungsi kerja serta nilai tingkat keberhasilan organisasi,” sebut Suhardianto.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Badan, Inspektorat, dan Camat se-Kabupaten Takalar. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor: Loh