𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Setiawan Buka Musrenbang RKPD Takalar

Setiawan Buka Musrenbang RKPD TakalarIMG 20240418 WA0035 Jurnal Sepernas

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Takalar tahun 2025, Kamis (18/04).
IMG 20240418 WA0032 Jurnal Sepernas
Kegiatan itu, dipusatkan di Aula Wisata Permandian Sampulungang, Kecamatan Galesong Utara (Galut) dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg yang ditandai dengan tabuhan gendang.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. SulSel, Dra. Hj. Sukarniaty Kondolele, MM, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H. Muhammad Hasbi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Takalar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Takalar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Takalar.

Pj. Bupati Setiawan Aswad dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Takalar 2025 ini, merupakan salah satu tahapan substantif yang wajib dilalui dalam penyusunan RKPD yang bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja dalam RKPD, yang hasilnya akan menjadi output dalam proses penyempurnaan rancangan akhir RKPD.

“Pelaksanaan kegiatan Musrenbang ini di tahun 2024 pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga dokumen rencana daerah sebagaimana Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 sehingga pemda sudah harus menetapkan perda RPJPD periode tahun 2025 sampai 2045 paling lambat bulan September 2024, yang mana akan dijadikan acuan visi-Misi bagi calon kepala daerah, wajib menyiapkan rancangan teknokratik RPJMD periode 2025-2029 dan dokumen RKPD tahun 2025 sebagaimana Musrembang yang dilaksanakan hari ini,” ujar Setiawan.

Setiawan menambahkan, Rancangan RKPD Kabupaten Takalar tahun 2025 sebagai latar Musrembang Kabupaten telah disusun dengan memperhatikan isu-isu strategis dan identifikasi permasalahan pembangunan serta tantangan yang dihadapi. Selain itu, rumusan rancangan RKPD yang dibahas telah diselaraskan dengan RKPD 2025.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Prov. SulSel Dra. Hj. Sukarniaty Kondolele MM mewakili Pj. Gubernur Prov. SulSel pada kesempatan yang sama mengatakan, penyelenggaraan Musrembang RKPD 2025 ini sangat penting dalam rangka sistem perencanaan daerah dapat dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi serta menyatukan pandangan tentang marakraf menyangkut urusan pemerintahan dan pembangunan secara luas, sehingga program-program pembangunan selalu selaras dengan pembangunan dengan tingkat provinsi dan Nasional.

“Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pj. Bupati Takalar dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan atas segala dukungan dan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan sulawesi selatan yang lebih sejahtera,” tutup Kepala BKD prov. SulSel tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapelitbangda Takalar, Ahmad Rivai dalam laporannya menyampaikan, Musrenbang RKPD Kabupaten Takalar 2025 dilaksanakan dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah kabupaten Takalar tahun 2025, mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional, UU nomor 24 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Adapun tujuannya kata Ahmad Rivai, untuk menampung berbagai masukan dan usulan dari stakeholder dalam rangka penjabaran penyelarasan musyawarah dalam pembangunan daerah ke depan. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas. "Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *