Munafri: Ada Perubahan Skema Pembangunan PSEL Makassar

Makassar, Jurnalsepernas.id β RENCANA pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki fase penyesuaian setelah pemerintah mengubah skema proyek dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109.
Menurut Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menyiapkan proses pengakhiran perjanjian lama sekaligus meminta pendampingan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, perubahan regulasi tersebut membuat mekanisme pembangunan PSEL harus disesuaikan. Karena itu, proses transisi tidak dapat dilakukan secara langsung dan membutuhkan pengakhiran perjanjian yang sebelumnya menggunakan skema Peraturan Presiden (Perpres) 35.
βArtinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian, karena berubah skemanya,β ujar Munafri di Makassar, Sabtu (8/8/26).
Walikota menegaskan, perubahan skema tersebut tidak berarti rencana pembangunan PSEL dihentikan. Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik tetap diposisikan sebagai bagian dari program strategis nasional untuk menangani kondisi darurat sampah di Makassar.
Menurutnya, Pemkot Makassar justru ingin memastikan proses perubahan skema dilakukan secara hati-hati, agar seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
βDalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,β imbuhnya.
Selain perubahan skema, lokasi definitif pembangunan PSEL juga belum ditetapkan.
Pemerintah Kota Makassar masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat untuk menentukan lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
Hal itu disampaikan Walikota Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/26) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Munafri menegaskan Pemkot tidak hanya berkepentingan memastikan investasi berjalan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
βKami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,β paparnya.
Bagi pemerintah kota kata dia, pembangunan PSEL tetap menjadi kebutuhan mendesak, karena persoalan sampah Makassar semakin kompleks.
Fasilitas tersebut, diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah setiap hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
PSEL juga diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan di TPA dan menggantikan sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Namun, Munafri mengatakan, kebutuhan terhadap investasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat.
Lanjut dia katakan, Pemkot berada pada posisi sebagai regulator yang harus memastikan setiap proses perizinan memenuhi ketentuan.
βLagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,β tandasnya.
Karena itu, pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk membahas rencana pembangunan tersebut secara menyeluruh. Pertemuan dengan masyarakat Tamalanrea, menurut Munafri, tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar atau salah.
βHari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,β ungkapnya.
Pemerintah juga memastikan masukan masyarakat akan menjadi bagian dari pembahasan. Setiap pertanyaan, kata Munafri, akan dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai rencana PSEL.
Forum tersebut diharapkan mempertemukan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, dan masyarakat dalam satu pembahasan yang transparan.
βInilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,β harapnya.
Munafri berharap proses penyesuaian regulasi, penetapan lokasi, dan dialog dengan masyarakat dapat menemukan jalan keluar yang tetap memungkinkan PSEL direalisasikan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
βPertemuan ini bisa memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua,β pungkasnya.
Pewarta: Zulkarnain
Editor : Loh












