Ketum DPP-LIN: Arifuddin Radjab Ketua DPC Takalar

Pattallassang, Jurnalsepernas.id β KETUA Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP-LIN), Muh Yusuf menegaskan, kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LIN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masa bakti 2025β2028 hingga saat ini masih sah dan belum mengalami perubahan.
Adapun susunan pengurus yang dimaksud yakni; Ketua Arifuddin Radjab, Sekretaris Alamsyah Rustam Sijaya, dan Bendahara Baktiar Abbas.
Pernyataan tersebut, disampaikan untuk menanggapi adanya klaim dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIN yang beredar di media, yang menyebutkan bahwa Arifuddin Radjab bukan lagi bagian dari kepengurusan LIN.
Menanggapi hal itu, Muh Yusuf menegaskan,
pernyataan tersebut merupakan pandangan sepihak.
βMenurut versi mereka,β ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (Ketum DPP-SEPERNAS), La Ode Hazirun, turut menanggapi pemberitaan media Benuanews.com yang dinilai tidak melakukan konfirmasi langsung dalam pemberitaannya.
Ia menyarankan agar persoalan tersebut tidak perlu ditempuh melalui somasi, melainkan langsung dibawa ke ranah hukum.
βSomasi itu bersifat teguran atau peringatan. Kalau ingin dilaporkan, tidak perlu somasi. Hak jawab mau dikirim ke media atau tidak juga tidak masalah,β ujar La Ode Hazirun via WhatsApp, Senin (13/04/26).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua DPC-LIN Takalar, Arifuddin Radjab, menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum.
Ia mengaku saat ini tengah menyiapkan dokumen laporan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Ketua Umum DPP-LIN.
Polemik kepengurusan LIN di Kabupaten Takalar pun diperkirakan masih akan berlanjut seiring dengan langkah hukum yang tengah dipersiapkan.
Pewarta: Tim
Editor : Loh












