Jadwal Libur Nasional 2023
Jakarta, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui tiga menteri negara yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
SKB ini mengatur libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
“Libur nasional berjumlah 15 hari,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi dalan keterangan pers, Selasa (11/10).
SKB tiga Menteri Libur Nasional 2023, ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama. SKB tiga menteri ini diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir.
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak
29 Juni (Kamis): Idul Adha
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal. Demikian ulasan Jurnalsepernad.id tentang jadwal libur nasional dan tanggal merah 2023.
Pewarta: Alamsyah
Editor : Loh