Manajer SPBU Tarowang Ngaku Setor ke Aparat

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – DUGAAN penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) 74.923.07 Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Susel) terlihat marak, pada Rabu (13/5/26).
Manajer SPBU Tarowang, Wahab diduga mencoreng nama baik institusi, atau penegak hukum, karena mengaku menyetor ke aparat diduga sebagai suap supaya SPBUnya aman.
Hal itu terbukti dalam pernyataannya yang viralnya beredar rekaman video di Media Sosial (Medsos) pengakuan Manajer SPBU Tarowang, Wahab.
Dalam video tersebut, dia terlihat jelas berbincang dengan ibu-ibu nelayan, menyempatkan dirinya berkoplek terhadap Wahab selaku manajer, dan mengeluh kurang mendapat solar, karena diduga Wahab bekerja sama dengan pengepul, atau mafia BBM bersubsidi.
Dalam percakapan itu, Wahab menyebut adanya setoran (iuran) di setiap penegak hukum, dia menyebut masing-masing; 1. Komando Resimen (Korem), 2. Komando Daerah Militer (Kodam), 3. Kepolisian Resor (Polres), dan 4 Kepolisian Sektor (Polsek).
Pada kesempatan itu, Wahab meminta kepada ibu nelayan membayar Rp 200 ribu per bulan, supaya lancar pengambilan solar.
“Kalau kita bersedia bayar dua ratus ribu, perbulan, oke saya samakan, dan ibu nelayan setuju, dan ingat pesan ku. Ikutika, janganki lagi melapor-melapor begitu bu,” pinta Wahab pada saat itu.
Manajer SPBU Tarowang, sejumlah institusi dikaitkan.
Salah satu sumber dari nelayan yang enggan disebut namanya mengaku berada di lokasi saat pembahasan itu terjadi.
“Saya membenarkan dalam rekaman video tersebut,” aku sumber.
M.Tajuddin selaku awak media Jurnalsepernas.id meminta aparat hukum, atau institusi Polri dan TNI yang merasa dirugikan turun langsung memeriksa Manajer SPBU Tarowang.
Apabila tidak benar apa yang dia ucapkan, maka Manajer SPBU Wahab, diduga mencemarkan nama baik institusi, dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A dengan ancaman hukuman 4 Tahun dan denda Rp 750 juta terkait pencemaran nama biak institusi.
Pewarta: tim
Editor : Loh












