𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

DPRD Takalar Setujui Ranperda APBD-P

Takalar, Jurnalsepernas.id – PENJABAT (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M. Dev. Plg menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Takalar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBDP) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Rapat Lt. II Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Senin (11/09).

670CA6F2 FA79 4267 AA05 3259030A468B Jurnal Sepernas

Dalam pidatonya, Pj. Bupati menyampaikan, berbagai proses telah dilewati bersama, dimulai dari perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), penyusunan dan pembahasan bersama Rancangan Peraturan Daeran (Perda) tentang Perubahan APBD, hingga pada hari ini, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga sekarang berada pada proses tingkat akhir untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Saya yakin dan percaya apa yang telah kita sepakati ini adalah merupakan hasil dari pemikiran dan pandangan konstruktif dari para Anggota DPRD Kabupaten Takalar disertai dengan semangat kebersamaan dalam bermusyawarah untuk mufakat,” ujar Setiawan.

Ditambahkan pula, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi perubahan APBD TA. 2023 diantaranya perubahan APBD merupakan total sistem anggaran kinerja yang input dan outputnya terukur, untuk itu harus dikelola sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah.

65C20CF8 F40A 4F79 AA62 64CD5DDAA38F Jurnal Sepernas

Selain itu juga, semua unsur pimpinan unit kerja selaku pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang dalam melaksanakan tugasnya dapat memaksimalkan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap kepada kepada semua jajaran eksekutif, dengan telah disepakati bersama Ranperda tentang perubahan APBD TA. 2023, agar segera menyelesaikan perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) menjadi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaan anggaran, sehingga APBD kita sudah dapat dirampungkan dan dijalankan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Sulsel serta Kementerian Dalam Negeri,” harap Setiawan.

Dalam rapat paripurna tersebut, dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar oleh Pj. Bupati Takalar dan Ketua DPRD Kabupaten Takalar disaksikan masing-masing Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupatan Takalar. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *