𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Bupati Takalar Terima Award

Takalar, Jurnalsepernas.id
KABUPATEN Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih peringkat ke tiga atas Pencapaian Penyelesaian Penetapan dan Penegakan Batas di seluruh desa di Kabupaten Takalar dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Bupati Takalar, Syamsari Kitta menerima penghargaan tersebut, secara langsung dari Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Yusharto Huntoyungo, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/06).

787433B2 AB74 4B94 98E8 EA1C615FDE11 Jurnal Sepernas

Dalam agenda penerimaan Award (Penghargaan) Kemendagri, Bupati Takalar menyampaikan, capaian itu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terkait tertib administrasi wilayah.

“Kami ucapan terima kasih kepada seluruh pemerintah Desa se-kabupaten Takalar atas komitmennya terhadap penyelesaian batas-batas ini. Penyelesaian tapal batas Desa merupakan kesadaran tentang pentingnya batas administrasi desa dalam menjalankan pemerintahan di Desa,” kata Syamsari.

Syamsari menambahkan, capaian yang diperoleh hari ini merupakan hasil kerja keras semua pihak sejak dua tahun lalu.

Dikatakannya, penghargaan ini diperoleh, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terkait pemerintah kabupaten yang serius dan melakukan percepatan penegasan batas desa.

Kabupaten Takalar berada pada urutan ke tiga dari rujuh Kabupaten di Indonesia yang telah menyelesaikan penetapan batas desa.

Pemkab Takalar telah melaksanakan penegasan 76 batas Desa di Kabupaten Takalar sejak Tahun 2020 melalui peraturan Bupati No 10 Tahun 2020 tentang penetapan dan penegasan batas Desa dan Kelurahan.
(Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *