πŽπ‘π†π€ππˆπ’π€π’πˆ

Lembaga Adat Tallo Lindungi Cagar Budaya

Makassar, Jurnalsepernas.id β€” LEMBAGA Adat Pa’sereanta, Firman Sombali dari Kerajaan Kembar Gowa–Tallo menyatakan sikap tegas dalam melindungi dan mempertahankan seluruh cagar budaya yang berada di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai warisan sah leluhur.

Pemangku adat Andi Iskandar Esa Daeng Pasore Karaeng Bonto Majannang menegaskan bahwa cagar budaya bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan bukti nyata keberadaan dan kedaulatan budaya masyarakat adat yang wajib dilindungi oleh negara.

β€œCagar budaya di Tallo adalah bukti sejarah yang tidak bisa dihapus. Siapa pun yang merusak, menguasai, atau mengabaikannya, berarti telah melanggar hukum dan menghina warisan leluhur,” tegasnya.

Ia menyebutkan, peninggalan sejarah seperti kawasan yang berkaitan dengan Kerajaan Tallo, termasuk situs bersejarah seperti Benteng Rotterdam serta makam leluhur, merupakan bagian dari cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Lembaga adat menegaskan, perlindungan cagar budaya memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terkait hak ulayat.

Ketentuan konstitusi yang mengakui masyarakat hukum adat
Dalam pernyataannya, lembaga adat menyampaikan sikap tegas: Menolak segala bentuk perusakan, penggusuran, atau alih fungsi kawasan cagar budaya:

Menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan
Menuntut pemerintah untuk segera menetapkan dan melindungi kawasan cagar budaya di Tallo secara resmi
Nilai siri’ na pacce disebut sebagai dasar perjuangan masyarakat dalam mempertahankan kehormatan dan warisan budaya.

β€œKami tidak akan tinggal diam. Jika cagar budaya disentuh tanpa aturan, maka itu adalah pelanggaran serius. Kami siap mengambil langkah hukum dan adat,” lanjutnya dengan tegas.

Lembaga Adat Pa’sereanta Firman Sombali juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak atau menguasai kawasan cagar budaya secara ilegal.

Pernyataan ini menjadi sikap resmi dalam menjaga dan mempertahankan cagar budaya sebagai identitas, sejarah, dan hak masyarakat adat Tallo yang tidak dapat diganggu gugat.

Pewarta: Jufri Daeng Ngoyo
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255