𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Mantan Kadinsos Makassar Dituntut Lima Tahun Penjara

Makassar, Jurmalsepetnas.id – JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mukhtar Tahir dituntut hukuman pidana penjara lima tahun dalam kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2020.

Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Soetarmi mengatakan kepada awak media, dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Lanjut Soetarmi menjelaskan, tuntutan kepada tujuh terdakwa, pertama Mukhtar Tahir (56) yang juga merupakan mantan Kadinsos Kota Makassar dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 983.453.754,04 subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Selanjutnya terdakwa Salahuddin bin Balak (59), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Dia dituntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.043.650.547.53 subsider 2 tahun 3 bulan.

Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 6 enam bulan dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp466.692.210 subsider 1 tahun 3 bulan.

Keempat terdakwa Syamsul (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Dituntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 6 bulan dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Fajar Sidiq (26), Direktur CV. Sembilan Mart dituntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 6 bulan dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 660.950.285, subsider 1 tahun 6 bulan.

Ada juga terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 6 bulan dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860, subsider 9 bulan.

Terakhir terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000, subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 251.193.773 subsider 1 tahun.

Soetarmi menambahkan, Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030.

Dugaan tindak pidana korupsi ini kata Soetarmi, terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.

Pewarta: Asri
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles