𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Kades Petahana Pa’rasangan Beru Patut Dianulir

Takalar, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA dimuat pada edisi lalu, Burhanuddin Miala, Kepala Desa (Kades) petahana Pa’rasangan Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kuat dugaan melakukan pelanggaran administrasi terkait mengangkatan Kepala Dusun (Kadus).

Hal itu terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, ketika pada 2016 lalu, Burhanuddin Miala mengangkat Abdul Gani Sanre selaku Kadus Romang Sapiria yang hanya berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau Sekolah menengah pertama (SMP) dan menetapkan Lahuddin SP selaku Kadus Gusunga yang telah cukup batas waktu umurnya yakni; 60 tahun pada tahun 2019 lalu.

Hal itu terindikasi merugikan negara dengan kisaran kurang lebih Rp125 juta, karena memberikan tunjangan kepada pejabat yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.

Hal diatas menunjukkan adanya pembiaran dari Inspektorat Kabupaten Takalar sebagai institusi kontrol/pengawas daerah, yang melakukan pemeriksaan tiap akhir tahun, namun lepas kontrol tidak memberikan sanksi atau efek jera kepada oknum Kades petahana, Burhanuddin Miala. Sehingga oknum tersebut, bebas melenggang mengusung diri maju berkompetisi di pentas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digadang-gadang 13 November 2022.

Burhanuddin Miala seolah kebal aturan bersekongkol dengan Lahuddin SP membohongi Inspektorat membawa Surat Keputusan (SK) sebagai Kadus Gusunga. Dia mengaku di depan Kepala Inspektorat Takalar, H Yahe bahwa, sejak tahun 2020 lalu bukan lagi dirinya sebagai Kadus sambil menunjukkan SKnya.

Di tempat yang sama, awak media jurnalsepernas.id mengklarisifikasi berita kepada kepala inspektorat terkait pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta Rupiah namun, H. Yahe tidak menjawab pertanyaan awak media ini terkait indikasi adanya kerugian negara tersebut. Apakah merupakan temuan atau bukan?

Padahal kenyataannya di Gusunga, Lahuddin SP masih menjabat sebagai Kadus hingga terbit berita ini turun. Dan
di lain tempat, salah satu aparat desa yang minta namanya tidak dipublisir ketika dikonfirmasi mengatakan, pada 2020 Lahuddin diberhentikan sebagai Kadus oleh Kepala Desa dan digantikan oleh anaknya sendiri. “Kenyataannya yang melaksanakan aktifitas pemerintahan bukan anaknya melainkan Lahuddin sendiri, alias penggatinya sebagai formalitas belaka. Itupun hanya dua triwulan saja,” ujar sumber.

Melalui media ini masyarakat meminta, agar Inspektorat Takalar profesional dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya, dan diminta mengusut tuntas kasus pelanggaran Undang-Undang ini, dan Burhanuddin Miala patut dianulir bila dirinya maju sebagai Calon Kepala Desa (Calkades) pada pentas Pilkades serentak (13/11) se Kabupaten Takalar nanti. (Mana tajimu Inspektorat, apa sudah masuk angin, red.).

Pewarta, Aziz/Rezki

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *