𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Wanita Cantik DPO Kasus Narkotika

(Andi Tri Amalia DPO Kasus Narkotika Foto: Dok Istimewa)

Makassar, Jurnalsepernas.id – SEORANG wanita cantik bernama Andi Tri Amalia (29) warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu.

Andi Tri Amalia adalah rekan bandar sabu Ikving Lewa alias Koko Jhon sudah Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Watampone, (12/09) lalu. Andi Tri Amalia menjadi DPO, karena diduga terlibat dalam jaringan sabu itu dan telah kabur.
“Andi Tri Amalia yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, karena yang bersangkutan dilakukan pencarian telah melarikan diri. Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (03/12).

Dikatakan Ardiansyah, penerbitan surat DPO tersebut, setelah anggotanya telah menangkap dan memeriksa seorang kaki tangan Koko Jhon lainnya berinisial DD.
“Setelah dilakukan pengembangan diduga pelaku lainnya yang kita amankan atas nama inisial DD,” imbuh Ardiansyah.

Lanjut Ardiansyah, Andi Tri Amalia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Koko Jhon di Kabupaten Bone. BNNP Sulsel juga berharap peran serta masyarakat dan media untuk membantu menyebarkan informasi mengenai DPO ini.
“Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone,” papar Ardiansyah.

Sebelumnya, Koko Jhon sudah divonis 13 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bone menilai Koko Jhon terbukti menjual narkotika.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang 1 Bagir Manan Pengadilan Negeri Watampone pada Kamis (12/09) sekitar pukul 13.00 Wita. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati.

“Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Nurmawati saat membacakan putusannya Kamis (12/09) lalu. (Sumber: Humas Polda Sulsel).

Pewarta: Syahruddin
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *