𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kakanwil Kemenkumham Kunker Lapas Pohuwato

Marisa, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KaKanwil Kemenkumham) Gorontalo, Pagar Butar Butar melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pohuwato dalam rangka penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi para petugas Lapas, Selasa, (02/04).

Dalam kunjungannya mengharapkan,
dedikasi dan kerja keras Petugas Pemasyarakatan, menjadi petugas yang berperan aktif dalam proses pembinaan dan reintegrasi Narapidana, serta menjaga Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dalam lingkungan Lapas.

Pada kesempatan itu Ia mengatakan, pentingnya penegakan disiplin dan pelayanan yang prima kepada Narapidana (Napi), serta kewaspadaan terhadap potensi konflik di dalam Lapas.

“Kita harus komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, teratur, dan produktif demi pembinaan dan reintegrasi narapidana ke masyarakat,” ujar Pagar.

Dia menekankan perlunya pendekatan secara holistik, yang melibatkan aspek pendidikan, pelatihan kerja, kesehatan mental, dan pendampingan sosial untuk memastikan Narapidana dapat kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.

“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh petugas sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, profesionalisme, dan kemanusiaan,” imbuhnya.

Kakanwil menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Lapas Pohuwato, serta memberikan dukungan dan bimbingan kepada petugas pemasyarakatan, agar dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.

“Prioritaskan kualitas pelayanan dan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi Narapidana,” tandas Pagar.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, pejabat administrator dan pengawas pemasyarakatan. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *