Pemilik Akun Medsos Suriani di Polisikan
Sengkang, Jurnalsepernas.id – AKIBAT Postingan di Facebook atas nama Akun Suriani dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sengkang, atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan cara sengaja memposting sesuatu yang merugikan pihak lain sebagaimana yang dialami oleh seseorang Wanita Inisial ASBS (24) yang berdomisili di Salo Jampu, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbanparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (09/11).
Awal mula kejadian, Suriani memposting di laman Media Sosial Facebook (Medsos FB) akun miliknya dengan story menyudutkan Andi Sompa Besse Sukma sebagai pencuri mobil dengan tulisan, pada Rabu (08/11).
Hal itu diketahui setelah adanya pesan dari seseorang yang mengirim sebuah foto melalui WhatsApp (WA) di mana fo omto FB Andi Sompa Besse Sukma yang dicoret bertuliskan ‘INI PENCURI MOBIL TREKKU DIMOROWALI’ dan posting itu juga dilihat oleh Andi Baso Wajo dan menyampaikan kepada korban pada saat itu juga.
Menurut korban, dirinya merasa dipermalukan di Medsos sehingga mereka langsung mengklarifikasi terkait postingan itu. “Saya mengklarifikasi, karena pekerjaan saya sebagai open jasa make up yang sangat dirugikan, tentang postingan tersebut, karena ada beberapa orang yang mengomentari foto yang saya yang diupload Suriani, pada Selasa (07/11),” ungkapnya.
Dengan kejadian itu, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) Kepolres Wajo, pada (09/11), dengan delik dugaan pencemaran nama baik.
Korban menambahkan, dirinya dalam hal ini sangat diperlukan, karena secara tiba-tiba ada postingan di Facebook menyebut dirinya sebagai pencuri mobil. “Saya tidak pernah mencuri mobil, seperti yang dituduhkan oleh Suriani,” bebernya.
Lanjut korban, atas kejadian itu, pihaknya tidak akan diam, karena menyangkut, nama baik tercemar yang status storynya diposting Medsos. Saya sudah laporkan kejadian ini di Polres Senkang, tinggal menunggu progres (Perkembangannya),” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, terlapor Suriani terancam dalam Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Kita tunggu kesigapan penyidik Polres Wajo yang menangani kasus tersebut.
Pewarta: Andi.Baso Wajo
Editor : Loh