Ada Pencantolan Listrik, PLN Tutup Mata ?
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – SEHUBUNGAN adanya sumber resmi dari masyarakat yang meminta jati dirinya tidak di mediakan, bahwa ada sebuah rumah di Lenrang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencantol aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah puluhan tahun lamanya, namun tidak terdeksi oleh perusahaan plat merah itu.
Terkait informasi akurat itu, Tim Investigasi dan Monitoring Media Online Jurnalsepernas.id berasama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM BPPI ) Kabupaten Soppeng mendatangi Kantor Cabang Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pajalesan, pada Selasa (21/11) melaporkan secara lisan, agar dilakukan pemeriksaan pada salah satu rumah warga diduga melakukan pencantolan yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.
Atas laporan tersebut, pihak PLN Cabang Pajalesan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kalau ada pelanggaran. “Kami akan tindaklanjuti,” jelasnya singkat kurang respek.
Jawaban dari pihak PLN tersebut, menandakan mereka tidak serius menerima laporan pengaduan, karena apa? Karena nanti ada pelanggaran, baru mau melakukan pemeriksaan, ini kan hal tolol. Kenapa tidak, karena perbuatan mencantol itu sudah pelanggaran yang seharusnya mereka cepat beraksi.
Menurut anak dari Hadariah pemilik rumah, kejadian tersebut sudah cukup lama berlangsung sejak ibunya masih hidup, hingga sekarang masih mencantol. “Saya minta kepada pihak PLN supaya mencabut itu cantolan listrik yang dialirkan ke rumah orang,” pintanya yang disampaikan kepada Tim Investigasi dan Monitoring.
Pewarta: Firman
Editor : Loh