Pemilik Hotel Tak Bayar Pajak Diancam Tutup
Takalar, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan teguran kepada Pengelola Taman Wisata dan Hotel Pantai Topejawa yang dinilai nakal, karena tidak membayar pajak retribusi. Teguran berupa pemasangan spanduk informasi, Senin (06/10).
Teguran diberikan dengan memberikan stiker dan spanduk peringatan, karena belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang telah jatuh tempo per 31 Oktober 2023 sebesar Rp 42.928.200 juta.
Sebelum memberi stiker dan spanduk tunggakan pajak, Bapenda telah memasang Mobile Payman Online System (MPOS) atau alat perekam pajak, namun tidak pernah dipergunakan oleh Manajemen Hotel Wisata Pantai Topejawa.
“Pemasangan stiker setelah upaya penagihan preventif dengan melakukan pemanggilan dan kunjungan langsung, tetapi tidak membuahkan hasil. Kemudian surat teguran juga sudah diberikan mulai dari surat teguran 1, 2, dan 3 namun juga tidak diindahkan,” ujar Kepala Bapenda Takalar, Rusdi S.Sos, dalam pernyataan tertulisnya usai memberikan peringatan.
Pemasangan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Takalar, Rusdi S.Sos bersama Kepala Desa (Kades) Topejawa Arman, bersama beberapaΒ personel Satpol PP Takalar, dengan harapan manajemen Hotel dan wisata pantai Topejawa segera membayar tunggakan pajak.
“Apabila hal ini tidak diindahkan oleh pemilik wisata pantai Topejawa,Β maka Bapenda akan melakukan tindakan bersama Datpol PP Dan Dinas DPMPTSP Untuk menutup Tempat Wisata tersebut,” tegas Rusdi.
Kepala Bapenda berharap, melalui teguran ini, memberikan efek jera sehingga ke depan setiap tempat usaha di Takalar tidak lagi menunggak pajak. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh