Lapas Gorontalo Terapkan 4 Hari Kunjungan
Gorontalo, Jurnalsepernas.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (UPT Kanwil Kemenkumham) Gorontalo resmi menerapkan empat hari kunjungan tatap muka terhadap Warga Binaan atau Narapidana (Napi) terhitung Senin (16/10).
Penerapan empat hari kunjungan tatap muka ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Dirjen Pas Kemenkumham-RI) Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023, Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan (Satker Pas).
Jadwal layanan kunjungan tatap muka ini dimulai dari Senin untuk Tahanan Umum, Selasa untuk Narapidana Umum, Rabu untuk Tahanan Umum, dan Kamis untuk Tahanan Khusus.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gorontalo, Indra Mokoagow mengharapkan, penerapan kunjungan ini dapat mengurai kepadatan pengunjung yang selama ini terjadi, karena hanya dua hari kunjungan tatap muka.
“Semoga penerapan ini dapat mengurai kepadatan pengunjung tatap muka bagi Warga Binaan yang sebelumnya hanya kita laksanakan dua kali seminggu, dengan empat hari kunjungan ini kami akan semakin memperketat pemeriksaan, agar tidak ada pengunjung yang datang tidak sesuai jadwal,” kata Indra. (Sumber: Humas Lapas Gorontalo).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh