Tersangka Kasus PDAM Makassar Bertambah
Makassar, Jurnalsepernas.id – SETELAH Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Dirut PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2015-2019, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Dirut Keuangan, Irwan Abadi ditahan dan kini menjalani proses persidangan atas dugaan korupsi, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan tiga tersangka lagi atas kasus yang sama tentang dugaan korupsi PDAM Makassar, hal mana ke tiganya merupakan mantan Direktur PDAM Makassar.
Ke tiga tersangka tersebut, masing-masing Hamzah Ahmad, Dirut PDAM 2018-2019, Tiro Paranoan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM Makassar 2019, dan Asdar Ali, Direktur Keuangan PDAM Makassar 2020, sehingga untuk sementara total tersangka dalam kasus tersebut, sudah lima orang yang langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Gunung Sari, Makassar.
Terhadap ke tiga tersangka tersebut, Zet Tadung Allo selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel mengatakan, ke tiga mantan direktur PDAM Makassar disangkakan dalam perkara pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi 2017 sampai 2019.
Menurutnya, tersangka Hamzah Ahmad disangkakan memanipulasi laba 2018 dan 2019, tersangka Tiro Paranoan yang kapasitasnya sebagai Plt Direktur Keuangan 2019 juga dugaan penyelewengan laba 2018, dan tersangka Asdar Ali juga disangkakan korupsi laba 2019 dan 2020.
Adapun penetapan ke tiga tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel No 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023. Ke tiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulsel No. 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Mereka ditahan selama 20 hari kerja ke depan sejak tanggal 13 Juni sampai hingga 2 Juli 2023 di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar. (Sumber: Humas Kejati Sulsel).
Pewarta/Editor: Loh