𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

KPU Pangkep Gelar Rakor Kode Etik Badan Adhoc

Pangkep, Jurnalsepernas.id – RAPAT Koordinasi (Rakor) penegakan Kode Etik Badan Adhoc penyelenggara Pemulihan Umum (Pemilu) dan Mitigasi Resiko Pelanggaran Pemilu tahun 2024 berlangsung di Ruang Pertemuan Utama Mantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis, (05/10).

607D9EFB 5BC0 4BA6 B44B A64C857129AC Jurnal Sepernas

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ikhlas didampingi Sekretaris beserta sejumlah jajaran yang dihadiri dan diikuti para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat, Devisi Hukum Kecamatan se Kabupaten Pangkep.

Sedangkan bertindak sebagai Narasumber Pemateri Anggota Komisioner, Muarrif Kordinator Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (Kordiv kum dan SDM), Kepala Seksi Intelije Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pangkep, Sulfikar mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, Benny Glenirta Surya mewakili Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pangkep berharap, teman-teman Ketua, Sekretariat dan Koordiv Hukum ini bisa lebih proaktif lagi, agar fungsi-fungsi pemahaman terkait dengan hukum, terkait dengan pengawasan internal, ini bisa berjalan.

Lanjut Ikhlas, jadi betul-betul hari ini bagaimana kita meningkatkan kapasitasnya supaya bisa ditransfer atau didelegasikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjaga dirinya, karena ini terkait dengan kode etik.

“Jadi karena kode etik penyelenggara kami libatkan kejaksaan dan Insya Allah karena KPU RI dengan kejaksaan agung itu sudah membangun MOU,” ujar Ikhlas.

Ikhlas mengajak marilah kita tindaklanjuti supaya semua penyelenggara ini bisa terjaga mulai dari awal ini sampai dengan diakhir dengan tagline KPU sekarang ini bagaimana menyenangkan dan bisa bahagia diakhir tidak ada persoalan, tidak ada masalah, oleh karena mereka memahami di awal.

Sementara oleh Narasumber Kasi Intel ke jari Pangkep Sulfikar, sesuai dengan tema dari KPU, penegakan kode etik badan adhoc terhadap penyelenggara Pemilu, intinya ada beberapa penyampaian terkait dengan regulasi regulasi yang terkait dengan kode etik kami sampaikan dengan kewenangan dan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menindak, untuk menindak pelanggar kode etik dari penyelenggara pemilu.

Sedangkan Hakim PN Pangkajene, Denny intinya masalah tindak pidana pemilu perbedaannya, kapan dia melanggar kode etik, kapan dia akan terkena sanksi administratif dan kapan dia juga terkena sanksi pidana dalam tindak pidana pemilu.

Demikian juga menurut Anggota Komisioner, Muarrif mengatakan, terkait kegiatan hari ini persoalan kode etik penyelenggara dan mitigasi resiko artinya kewaspadaan di Pemilu kali ini, di tingkat badan adhoc itu sangat diperlukan, karena makin hari kita ini makin banyak di soal, apalagi persoalan KPU ini penyelenggara harus hati-hati, karena KPU selalu dalam posisi tergugat termohon dan terlapor. “Jadi kami di sini melakukan kegiatan itu untuk mengantisipasi hal tersebut,” ungkapnya. ( Sumber: Humas KPU Pangkep)

Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *