𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Pemkab Takalar Tertibkan Rumdis Sekolah

Takalar, Jurnalsepernas.id –  PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai gerah dengan banyaknya pengaduan dan laporan masyarakat terkait aset pemerintah di lingkungan sekolah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menjelaskan, pihaknya telah menindak lanjuti beberapa laporan mengenai aset Rumah Dinas (Rumdis) sekolah yang tidak sesuai peruntukannya.

“Banyak laporan, bahwa rumah dinas sekolah ditempati oleh bukan ASN Guru. Saya sudah perintahkan bidang aset untuk inventarisir,” kata Andi Rijal, Senin (21/98).

Pamong senior itu lanjut menjelaskan, laporan masyarakat didominasi banyaknya Rumdis sekolah yang disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak ada kepentingan alias bukan tenaga kependidikan.

“Ada pihak yang memanfaatkan untuk memfasilitasi orang yang tidak berhak untuk menghuni Rumdis sekolah. Ini akan kita inventarisir dan selanjutnya dibahas pada rapat tim pengelola aset daerah,”  tegasnya.

Ia menegaskan akan menghentikan praktik ini tanpa pandang bulu, karena praktik ini mengorbankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membutuhkan

Pemkab Takalar Tertibkan Rumdis Sekolah

Takalar, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai gerah dengan banyaknya pengaduan dan laporan masyarakat terkait aset pemerintah di lingkungan sekolah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menjelaskan, pihaknya telah menindak lanjuti beberapa laporan mengenai aset Rumah Dinas (Rumdis) sekolah yang tidak sesuai peruntukannya.

“Banyak laporan, bahwa rumah dinas sekolah ditempati oleh bukan ASN Guru. Saya sudah perintahkan bidang aset untuk inventarisir,” kata Andi Rijal, Senin (21/98).

Pamong senior itu lanjut menjelaskan, laporan masyarakat didominasi banyaknya Rumdis sekolah yang disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak ada kepentingan alias bukan tenaga kependidikan.

“Ada pihak yang memanfaatkan untuk memfasilitasi orang yang tidak berhak untuk menghuni Rumdis sekolah. Ini akan kita inventarisir dan selanjutnya dibahas pada rapat tim pengelola aset daerah,” tegasnya.

Ia menegaskan akan menghentikan praktik ini tanpa pandang bulu, karena praktik ini mengorbankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membutuhkan tempat tinggal di lingkungan pekerjaannya. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta : Rauf Ampa/Azis

Editor     : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *