Wartawan tidak Bisa Dipidana
Oleh: Ardi Kulle
Penulis adalah Ketua DPW-SEPERNAS Sulsel dan Pimpinan Redaksi Inilah Indonesia
KETUA Dewan Pengurus Wilayah Serikat Pers Reformasi Nasional (DPW-SEPERNAS) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., menegaskan, wartawan tidak dapat dipidana terkait pemberitaan yang mereka hasilkan, selama pemberitaan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Wartawan yang bekerja sesuai dengan KEJ dan prinsip-prinsip profesional tidak bisa dipidana karena produk jurnalistiknya.
Ardi Kulle memperjelas, pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi sebagai pengawas sosial dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap wartawan hanya akan merusak kebebasan pers dan mengancam demokrasi di Indonesia.
Ardi Kulle juga mengingatkan pentingnya semua pihak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, UU Pers telah mengatur melalui mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Langkah pidana tidak seharusnya menjadi pilihan pertama.
Maka dari itu, ia mengatakan, perlindungan terhadap wartawan tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi pers, tetapi juga pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini penting, agar kebebasan pers tetap terjamin dan wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi atau ancaman pidana.
Terkait adanya kriminalisasi terhadap wartawan, SEPERNAS siap mendampingi dan melindungi teman-teman wartawan yang mendapat ancaman pidana. Jangan biarkan intimidasi dan tekanan menghalangi wartawan dalam menyampaikan kebenaran.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting di tengah banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang seringkali terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai perlindungan hukum yang diatur dalam UU Pers.
Ardi Kulle berharap, semua elemen masyarakat dapat mendukung kebebasan pers demi terciptanya transparansi dan keadilan.*