Sorot

RHUKI Desak Bupati Takalar Copot Kadis PUPR dan Lurah

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas, pada Rabu (8/4/26) merespons gejolak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) serta seorang oknum Lurah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Isu ini mencuat ke publik setelah anggota Komisi I Dewan Pwrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Sulsel dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sabang, melayangkan tudingan keras dalam Rapat Paripurna, pada Senin (6/4/26).

Oknum pejabat tersebut, diduga menghambat pembangunan Masjid dan rmRumah Tahfidz Al-Qur’an milik donatur asal Makassar dengan dalih syarat administratif, namun dibarengi permintaan “uang pelicin” serta tindakan penyegelan.

Pelanggaran Etika dan Preseden Buruk Birokrasi.

Ketua Umum Rumah Hukum Indonesia, Arifuddin Radjab, CPLA, menilai tindakan tersebut sebagai rapor merah bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Takalar.

Ia menegaskan, menghambat pembangunan sarana ibadah demi kepentingan pribadi adalah pelanggaran moral dan hukum yang berat.

“Ini adalah preseden buruk. Jabatan seharusnya digunakan untuk melayani, bukan menjadi penghambat, apalagi terhadap pembangunan rumah ibadah dan rumah tahfidz. Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka integritas birokrasi Takalar sedang dipertaruhkan,” ujar Arifuddin Radjab dalam keterangan persnya.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan RHUKI

Menyikapi situasi tersebut, Lembaga RHUKI secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pencopotan Jabatan Segera: Mendesak Bupati Takalar untuk segera menonaktifkan Kadis PUPR dan oknum Lurah yang terlibat guna mempermudah proses investigasi internal maupun hukum.
2. Audit Investigatif: Mendorong aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyegelan sepihak dan permintaan aliran dana tidak resmi kepada donatur.
3. Transparansi Publik: Meminta Pemkab Takalar memberikan klarifikasi terbuka terkait status perizinan pembangunan masjid dan rumah tahfidz tersebut agar tidak menjadi polemik yang merugikan kepercayaan investor atau donatur luar.

Kawal Hingga Tuntas

Arifuddin Radjab menekankan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. RHUKI khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, akan merusak citra Kabupaten Takalar di mata para donatur dan masyarakat luas.

“Kami tidak ingin kepercayaan para dermawan hilang hanya karena ulah segelintir oknum. Rumah Tahfidz adalah kepentingan umat. Kami akan mengawal ini sampai ada tindakan tegas dan transparan dari pemerintah daerah,” pungkas Arifuddin.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255