𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polisi Gerebek Pasar Malam

Pinrang, Jurnalsepernas.id – TIM gabungan Kepolisian Resor (Polres) terdiri dari Unit Satuan Intelkam dan Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Resmob Satreskrim) Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangai dan menggerebek lokasi pasar malam yang diduga beraroma judi di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (31/08) sekitar pukul 23.15 Wita.

Kedatangan kedua team gabungan tersebut, berkat adanya laporan warga akan adanya dugaan praktek judi berkedok ketangkasan di Pasar Malam di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Intelkam Polres Pinrang, Iptu Wahid Putra Brata yang didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Aiptu Syahrir mengatakan, penggerebekan yang dilakukan tim gabungan di lokasi Pasar Malam berada di wilayah hukum Kepolidian Sektor (Polsek) Lembang.

Menurut Wahid kepada awak media, pihaknya bergerak adanya laporan dari beberapa warga yang mengatakan bahwa, salah satu stand yang menyajikan permainan ketangkasan di lokasi itu, ada dugaan praktek judi di dalamnya.

Ditambahkan Kanit Resmob Aiptu Syahrir, saat penggrebekan team gabungan Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku dan beberapa alat bukti seperti, uang tunai berjumlah Rp.312.000 juta, minuman Fanta 16 kaleng, Coca Cola tiga kaleng, Sprite 20 kaleng, rokok Fortuner sembilan bungkus, rokok Urban Mild 11 bungkus, rokok evo 21 bungkus, sabun GIV 21 buah, Pop Mie 32 bungkus kemasan gelas, boneka empat buah, gelang rotan 37 buah, gelang plastik 88 buah, kupon biru 63 lembar, dan bola karet empat buah.

Lanjut kata Kanit Resmob, sementara ini terduga pelaku sudah diamankan pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pinrang untuk dimintai keterangan dari apa yang telah di dilakukan di Pasar Malam Kecamatan Lembang.

Gabungan Polres Pinrang terus gencar mencari beberapa bukti lainnya untuk melengkapi data-data di lapangan hasil dari penggrebekan di lokasi kejadian.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.m, M.I.K mengatakan, adanya laporan atau keluhan dari warga terkait gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pinrang atau Polsek jajaran Polres Pinrang harus dilakukan penindakan secara cepat.

Dan para oknumnya langsung diamankan untuk dilakukan pendidikan lebih lanjut disertai barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres Pinrang juga tak lupa untuk berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah terlibat dalam mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.

“Sebagai Kapolres Pinrang, saya sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu para aparat kemanan dalam hal ini personil Polres Pinrang dan Polsek jajaran Polres Pinrang untuk mewujudkan Kamtibmas di tengah tengah masyarkat Kabupaten Pinrang,” ujarnya.

Dia menghimbau, apabila diantara warga ada yang mendapatkan atau melihat aktifitas terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Mapolres Pinrang agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polsek jajaran Polres Pinrang atau bisa langsung menghubungi Call Center 110 Polres Pinrang Polda Sulsel. (Sumber: Humas Polres Pinrang).

Pewarta : Andi Reynaldi
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *