𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

Poktan HKM Soppeng Terbengkalai ?

Watansoppeng ,Jurnalsepernas.id- PEMANFAATAN Hutan Kemasyarakatan (HKM) pada hutan produksi meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Sementara di hutan lindung juga meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil bukan kayu.

Namun terkadang tidak sesuai peruntukannya, seperti yang dialami oleh, Kelompok Tani (Poktan) Allompang satu dan dua jadi terbengkalai yang berada di Desa Patamuan, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sulsel pada Rabu (24/08).

Kelompok Tani Allompang satu dan dua mulai diurus pada 2015 dan verifikasi pada 2017 setelah kurang lebih tiga bulan lamanya Keluar ijinnya pada 2017 yang lalu dan sampai sekarang tidak ada kegiatan di lokasi tersebut, karena tidak ada fasilitas yang diberikan oleh pihak kehutanan kabupaten maupun provinsi, sehingga lokasi tersebut terbengkalai tidak terurus.

Menurut H.Tapeng selaku Ketua Kelompok Tani Allompang Satu, pihaknya sangat dirugikan dalam hal ini, karena sudah banyak korban tenaga dan materi mengurus izin Kelompok Tani namun tidak berguna, akibat tidak ada peluang dikasih oleh pihak kehutanan kabupaten dan provinsi untuk mengelola lahan tersebut.

H.Tapeng menambahkan, kalau begini percuma kita mengurus izin kalau tidak dapat dipergunakan. “Kami berharap kepada dinas terkait supaya memperhatikan kami,” ungkapnya.

Ditempat yang terpisah, Rusmin selaku pendamping swasta sejak tahun 2015 sampai sekarang dikatakannya, Kehutanan Soppeng diduga tidak adil, karena hutan lindung saja dibabat oleh oknum tertentu tidak dikenakan sangsi. “Kok hutan produksi yang punya ijinnya tidak bisa menebang, ada apa ya,” tanyanya.

Berita ini turun belum ada konfirmasi dari dinas terkait .

Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *