Penghuni Lapas Pohuwato Digeledah Petugas
Pohuwato, Jurnalsepernas.id – PENGHUNI alias warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kepas IIB Pohuwato, Provinsi Gorontalo digeledah oleh petugas yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhukum dan HAM) Gorontalo, Bagus Kurniawan, bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal). melakukan
Petugas penggeledah seluruh kamar hunian, areal blok termasuk geledah tubuh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato, Kamis (17/11) dini hari.
Di bawah guyuran hujan tak menyurutkan tim Satopspatnal dan jajaran Lapas Pohuwato untuk memberantas Handphone, Pungutan Liar, dan Narkotika (Halinar) yang ada di dalam Lapas.
Saat ditemui, Bagus Kurniawan menyampaikan, pihak Divisi Pemasyarakatan yang tergabung dalam tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan operasi razia, hal ini sebagai tindakan nyata dan bentuk keseriusan Kanwil Kemenkumham untuk memberantas Halinar dan sekaligus mendeteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
“Pastikan agar seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIB Pohuwato untuk selalu menjaga integritas, tetap konsisten melaksanakan tugas pengamanan semaksimal mungkin, dan selalu memegang teguh Standar Operasional Prosedur, dan terpenting menjaga marwah Pemasyarakatan,” tegas Bagus.
Lebih lanjut ia berpesan, kepada tim pengamanan Lapas Pohuwato untuk terus melakukan deteksi dini, lakukan penggeledahan secara insidentil dan tetap berpegang tegung kepada Sistem Opetating Prosedure (SOP) serta lakukan dengan cara-cara humanis.
Dapat diketahui bersama dalam operasi penggeledahan ini, tim tidak menemukan barang jenis Handphone dan Narkoba. Barang yang ditemukan dari hasil penggeledahan terdiri dari sendok, korek api, gunting kuku, alat cukur, tali, headset, kepala cars, chip alat elektronik, dan benda stainless lainnya yang dilarang dan berpotensi membahayakan di dalam kamar hunian Warga Binaan.
Selanjutnya barang hasil penggeladahan tersebut akan disita dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan oleh pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan. (Humas Lapas Pohuwato).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh