𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

Kesbangpol Takalar Serahkan SKT Lembaga RHUKI,

Takalar, Jurnalsepernas.id – UPAYA memperkuat legalitas lembaga kemasyarakatan di bidang pengawasan penegakan hukum Kabupaten Takalar terus dilakukan. Bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dilaksanakan prosesi penyerahan resmi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada lembaga RHUKI, Rabu (01/04/26).

Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Ormas Kesbangpol, Mulyadi Syarif kepada Ketua RHUKI, Arifuddin Radjab, yang didampingi oleh Sekretarisnya, Ruslan. Langkah ini menandai pengakuan resmi Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap keberadaan dan aktivitas RHUKI di wilayah Kabupaten Takalar.

Dengan terbitnya SKT ini, RHUKI diharapkan dapat bersinergi lebih baik dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menjalankan program-program sosial, pengawasan dan pendampingan penegakan Hukum maupun fungsi pengawasan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Selain sebagai legalitas formal, dokumen ini menjadi bukti kepatuhan administrasi lembaga terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua RHUKI, Arifuddin Radjab Dg. Tompo, menyampaikan, kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memberikan manfaat luas bagi warga.

“Harapan kami, Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) dapat mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Takalar, terkait pemahaman Hukum, lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan berlangsung dalam suasana khidmat dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi atas legalitas yang telah diterima.

Pewarta: Arifuddin
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255