𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Pemkab Takalar Cari Solusi Gaji P3K

Takalar, Jurnalsepernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 Miliar (M) untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun 2023.

8D02C19D 8E86 4A0F 96C2 D366413C1666 Jurnal Sepernas

Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru P3K 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang mengatur pagu anggaran yang mana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji P3K yang terangkat tahun lalu tapi untuk perekrutan yang baru.

“Sudah tersedia dana Rp 13 M yang ditentukan alokasi penggunaannya, akan tetapi bukan untuk penggajian tapi untuk perekrutan,” kata Kabid Anggaran Abd. Waris, S.Km.

Hal ini menimbulkan ke khawatiran baru bagi para pegawai P3K Kabupaten Takalar yang diangkat pada 2022 yang lalu terkait penggajian ke depannya.

93C2D645 73E9 41D5 971A B3C1B61A8D56 Jurnal Sepernas

Mengenai hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H. Muhammad Hasbi, S.Stp., M.Ap mengatakan, meskipun kebijakan yang baru dari pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah di daerah, namun Pemkab Takalar akan tetap berupaya mencari solusi untuk mengatur penggajian P3K 2022.

“Kami di daerah tetap berupaya maksimal untuk mengatur penggajian dari sumber-sumber lain dan kami berharap kepada teman teman P3K, agar bersabar semoga bisa menikmati gaji dalam waktu yang tidak terlalu lama Inshaa Allah sebelum lebaran,” ujar Hasbi.

Mengamati kondisi ini, menurut pengamat pemerintahan, salah satu perguruan tinggi daerah ini menyarankan, agar kebijakan ini perlu dikaji kembali, karena impact (Dampak) meresahkan di daerah. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *