Pemkab Takalar Cari Solusi Gaji P3K
Takalar, Jurnalsepernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 Miliar (M) untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun 2023.
Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru P3K 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang mengatur pagu anggaran yang mana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji P3K yang terangkat tahun lalu tapi untuk perekrutan yang baru.
“Sudah tersedia dana Rp 13 M yang ditentukan alokasi penggunaannya, akan tetapi bukan untuk penggajian tapi untuk perekrutan,” kata Kabid Anggaran Abd. Waris, S.Km.
Hal ini menimbulkan ke khawatiran baru bagi para pegawai P3K Kabupaten Takalar yang diangkat pada 2022 yang lalu terkait penggajian ke depannya.
Mengenai hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H. Muhammad Hasbi, S.Stp., M.Ap mengatakan, meskipun kebijakan yang baru dari pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah di daerah, namun Pemkab Takalar akan tetap berupaya mencari solusi untuk mengatur penggajian P3K 2022.
“Kami di daerah tetap berupaya maksimal untuk mengatur penggajian dari sumber-sumber lain dan kami berharap kepada teman teman P3K, agar bersabar semoga bisa menikmati gaji dalam waktu yang tidak terlalu lama Inshaa Allah sebelum lebaran,” ujar Hasbi.
Mengamati kondisi ini, menurut pengamat pemerintahan, salah satu perguruan tinggi daerah ini menyarankan, agar kebijakan ini perlu dikaji kembali, karena impact (Dampak) meresahkan di daerah. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh