𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Pemilik Akun Medsos Suriani di Polisikan

Sengkang, Jurnalsepernas.id – AKIBAT Postingan di Facebook atas nama Akun Suriani dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sengkang, atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan cara sengaja memposting sesuatu yang merugikan pihak lain sebagaimana yang dialami oleh seseorang Wanita Inisial ASBS (24) yang berdomisili di Salo Jampu, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbanparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (09/11).

Awal mula kejadian, Suriani memposting di laman Media Sosial Facebook (Medsos FB) akun miliknya dengan story menyudutkan Andi Sompa Besse Sukma sebagai pencuri mobil dengan tulisan, pada Rabu (08/11).

Hal itu diketahui setelah adanya pesan dari seseorang yang mengirim sebuah foto melalui WhatsApp (WA) di mana fo omto FB Andi Sompa Besse Sukma yang dicoret bertuliskan ‘INI PENCURI MOBIL TREKKU DIMOROWALI’ dan posting itu juga dilihat oleh Andi Baso Wajo dan menyampaikan kepada korban pada saat itu juga.

Menurut korban, dirinya merasa dipermalukan di Medsos sehingga mereka langsung mengklarifikasi terkait postingan itu. “Saya mengklarifikasi, karena pekerjaan saya sebagai open jasa make up yang sangat dirugikan, tentang postingan tersebut, karena ada beberapa orang yang mengomentari foto yang saya yang diupload Suriani, pada Selasa (07/11),” ungkapnya.

Dengan kejadian itu, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) Kepolres Wajo, pada (09/11), dengan delik dugaan pencemaran nama baik.

Korban menambahkan, dirinya dalam hal ini sangat diperlukan, karena secara tiba-tiba ada postingan di Facebook menyebut dirinya sebagai pencuri mobil. “Saya tidak pernah mencuri mobil, seperti yang dituduhkan oleh Suriani,” bebernya.

Lanjut korban, atas kejadian itu, pihaknya tidak akan diam, karena menyangkut, nama baik tercemar yang status storynya diposting Medsos. Saya sudah laporkan kejadian ini di Polres Senkang, tinggal menunggu progres (Perkembangannya),” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, terlapor Suriani terancam dalam Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Kita tunggu kesigapan penyidik Polres Wajo yang menangani kasus tersebut.

Pewarta: Andi.Baso Wajo
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *