πŽπ‘π†π€ππˆπ’π€π’πˆ

Ketua LSM-LIN Penuhi Panggilan Polres Takalar

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Negara (LSM-LIN), Arifuddin Radjab, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka memenuhi panggilan , pada Senin (18/05/26).

Kehadiran pimpinan lembaga kontrol sosial tersebut, bertujuan untuk memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh LSM-LIN terhadap salah satu media.

Media tersebut, diduga telah menerbitkan pemberitaan yang menyudutkan dan menuduh pihak LSM-LIN melakukan aksi pemerasan di Kafe Bun.

Tentunya pihak LSM LIN menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan itu tidak berdasar dan merugikan reputasi lembaga.

Usai menjalani proses pengambilan keterangan, Arifuddin Radjab memberikan konfirmasi langsung kepada awak media mengenai kehadirannya di kantor polisi.

Ia menegaskan, dirinya kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum demi meluruskan informasi keliru yang telah beredar luas di tengah masyarakat.

β€œSaya sudah dipanggil Polres Takalar terkait laporan LSM-LIN tentang pencemaran nama baik oleh salah satu media, terkait tuduhan pemerasan di Kafe Bun. Saya sudah laporkan media tersebut dan hari ini sudah diambil keterangannya oleh pihak Polres,” ujar Arifuddin saat ditemui di area Mapolres Takalar, Senin (18/5).

Ia menambahkan, laporan ini sengaja ditempuh sebagai bentuk pembelaan marwah kelembagaan.

Menurutnya, tuduhan pemerasan tersebut sangat mencederai integritas LSM-LIN yang selama ini fokus pada fungsi investigasi dan pengawasan.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Takalar masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara dan keterangan yang telah dihimpun dari pihak pelapor.

Kasus saling klaim kebenaran antara lembaga kontrol sosial dan media lokal ini, kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Takalar yang menantikan kejelasan duduk perkara sebenarnya.

Pewarta: Arto
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255