Bupati Gowa Dipanggil DPRD Terkait Isu Perselingkuhan?

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – BABAK baru terkait dugaan perselingkuhan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM yang mendapat kecaman dari elemen masyarakat Kabupaten Gowa yang melahirkan tekanan Unjuk Rasa (Unras), meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Akibat tekanan massa tersebut, DPRD Kabupaten Goea memastikan melakukan pemanggilan tertulis kepada Bupati Gowa, Selasa (19/5/26).
Parlemen Gowa melakukan hal itu, karena Bupati Gowa tak kunjung datang memenuhi panggilan klarifikasi terkait video asusila yang mirip dirinya.
Jika Bupati Husniah tidak menggubris panggilan tersebut, DPRD Gowa akan mengajukan Hak Angket atau membentuk Pansus.
Hingga berita ini turun, Bupati Gowa belum melakukan klarifikasi terbuka terkait video asusila dugaan perselingkuhan dirinya dengan salah satu konsultan politiknya.
Klarifikasi hanya dilakukan oleh stafnya Bidang Hubungan Masyarakat Pemerintah Daerah (Humas Pemda) beberapa waktu lalu.
Kisruh politik di Kabupaten Gowa memanas seiring dugaan perselingkuhan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang konon memiliki bukti rekaman video.
Berdasarkan hal itu, pihak DPRD Gowa mengajukan pemanggilan tertulis kepada Bupati Gowa, agar datang mengklarifikasi lantaran kasus itu sudah meresahkan masyarakat.
Surat pemanggilan tersebut, dikeluarkan dan dibawa langsung, Senin (18/5/26), setelah melalui sidang paripurna berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (11/5/26) lalu.
Rapat Dengar Pendapat diikuti sejumlah lembaga kemahasiswaan dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta beberapa pihak terkait dugaan kasus yang sedang heboh beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam. suratnya telah dibawa langsung, pada Senin (18/5) bersama beberapa wakil ketua DPRD.
Lanjut Ketua DPRD, harapan mereka dapat bertemu langsung dengan Bupati. Tapi informasi yang diterima, Bupati lagi ke luar daerah. Jadi suratnya diserahkan dan diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kabupaten Gowa.
Sesuai informasi yang diterima Jurnalsrpernas.id, surat tersebut berisi poin krusial berdasarkan hasil RDP yang meminta, agar Bupati Gowa Husniah Talenrang memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan skandal video amoral tersebut.
Dalam surat itu, Bupati Gowa diberikan dua pilihan yakni; memenuhi panggilan klarifikasi atau melapor kepada pihak berwajib atas pencemaran nama baik jika memang dugaan skandal video tidak etis bukan dirinya.
“Kami datang atas nama lembaga DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi dan menjawab keresahan masyarakat. Kalau memang itu tidak benar, tentu harus dibuktikan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar tidak menjadi fitnah yang terus berkembang di tengah masyarakat,” kata Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi, wakil ketua DPRD Gowa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kasus ini sempat diwarnai bentrok fisik antara dua kubu yang demo terkait skandal dugaan perselingkuhan Bupati Gowa dengan pendukung salah satu konsultan politiknya yang disebut dilengkapi dengan video. Isu tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.
Kasus ini pun beberapa kali memicu unjuk rasa oleh ratusan warga, baik berlangsung di Gedung DPRD Gowa maupun di Kantor Bupati Gowa.
DPRD pun membuka peluang menggunakan hak konstitusionalnya berupa hak angket atau pembentukan Pansus, jika surat panggilan tersebut tidak digubris.
Fahmi Adam mengatakan, jika surat dari DPRD tidak ditanggapi oleh Bupati, maka DPRD akan mengajukan hak konstitusional, yakni penggunaan hak angket atau pembentukan Pansus.
Hak angket DPRD adalah hak istimewa yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Haris
Editor : Loh












