Kades Terpilih Diberi Pembekalan
Takalar, Jurnalsepernas.id – SEKRETARIS Kabupaten (Sekkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Muhammad Hasbi, S.Stp, M.Ap memberikan pembekalan kepada 37 Kepala Desa (Kades) terpilih Periode 2022-2028 menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan mereka berlangsung di Ruang Rapat Setda Takalar, Kamis (15/12).
Pembekalan diberikan, agar para Kadese sebelum mulai bekerja melayani masyarakat, supaya tidak menyalahi rambu-rambu regulasi atau petaturan yang berlaku.
Salah satunya yakni Kadese terpilih diminta mengikuti aturan perundang-undangan dengan tidak mengganti aparat desa sebelum enam bulan setelah dilantik.
“Tidak boleh mengganti perangkat desa jika belum sampai enam bulan. Ini aturan baru dan saya tidak ingin ada kisruh pemberhentian aparat desa. Mari kita bersama-sama mengikuti peraturan yang berlaku daru Kemendagri,” pesan Hasbi.
Lanjut Hasbi mengatakan, poin penting lainnya yakni; desa harus sejalan dengan pemerintah daerah, tidak boleh kontradiktif serta tidak terlibat politik praktis.
“Kepala Desa yang sebelumnya juga terpilih boleh sharing mengenai pengalamannya selama memimpin dan bagi kepala desa yang baru dilantik silahkan mempelajari aturan dan regulasi, karena beberapa aturan mengalami perubahan dan pembaharuan,” imbuh Hasbi.
Untuk diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kades terpilih Periode 2022-2028 akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Desember 2022 mendatang. (Sumber: Humas Pemkab Takalar.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh